Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU DKI Jakarta Tunggu Perpres

Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU DKI Jakarta Tunggu Perpres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menunggu peraturan presiden (Perpres) terkait pelantikan kepala daerah. Halaman all

(Kompas.com) 23/07/24 09:32 11772867

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menunggu peraturan presiden (Perpres) terkait pelantikan kepala daerah jelang pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada Jakarta 2024.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menuturkan, pihaknya masih menunggu dan berkoordinasi dengan KPU RI terkait Pepres pelantikan kepala daerah.

"KPU RI terus berkoordinasi intens ya dengan Kemendagri, untuk terkait dengan jadwal pelantikan ya. Jadi kan diatur dalam Pasal 165 bahwa pelantikan itu akan ditetapkan dengan peraturan presiden," kata Dody di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Dody menuturkan, pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari partai politik untuk Pilkada Jakarta dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.

Saat ini, KPU menunggu Perpres agar bisa mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah.

"Kondisinya sekarang masih berproses, tentu kami menunggu informasi yang pasti kapan nanti tentu kita tunggu bersama Perpresnya," ujarnya.

Dody mengatakan, KPU RI yang memiliki kewenangan untuk membahas Perpres terkait batasan usia calon kepala daerah bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia belum bisa memastikan apakah nantinya keputusan MA terkait batasan usia calon kepala daerah akan memengaruhi tahapan pendaftaran paslon atau tidak.

"Jadi kami juga sedang menunggu dan terus berkoordinasi, nanti kalau ada tentu kami akan segera jadikan sebagai dasar pada saat pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus," jelas Dody.

Meski begitu, menurut Dody, pemerintah masih punya cukup waktu untuk segera menerbitkan Kepres sebelum tahapan Pilkada masuk ke proses pendaftaran pasangan calon.

"Jadi ini masih ada waktu yang cukup ya, nanti kami akan tunggu dari pemerintah dalam hal ini dari Kemendagri," tuturnya.

Sebagai informasi, peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 mengatur calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.

Dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah baatas usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU.

Mahkamah kini mengatur usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Karena diubah oleh MA, maka paslon bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga, seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut.

#kpu #kpu-dki #batas-usia-calon-kepala-daerah

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/23/09323691/soal-batas-usia-calon-kepala-daerah-kpu-dki-jakarta-tunggu-perpres