Cuma Parpol di DPRD yang Boleh Usung Calon Pilkada, Partai Buruh-Gelora Gugat ke MK

Cuma Parpol di DPRD yang Boleh Usung Calon Pilkada, Partai Buruh-Gelora Gugat ke MK

Said menilai, ketentuan di dalam UU Pilkada diskriminatif. Sebab, parpol non parlemen di daerah tidak bisa mengusung calon saat pilkada. Halaman all

(Kompas.com) 24/07/24 13:51 11927778

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh dan Partai Gelora berkongsi mendaftarkan gugatan uji materi Undang-undang tentang Pilkada (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penyebabnya, pasal 40 ayat (3) undang-undang tersebut dianggap diskriminatif bagi partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD setempat untuk mengusung calon kepala daerah.

Dalam petitumnya, mereka meminta agar pasal tersebut dicabut oleh Mahkamah.

Di samping itu, mereka juga meminta majelis hakim menerbitkan putusan provisi (sela) bahwa perkara ini akan diprioritaskan karena tahapan pencalonan kepala daerah akan segera dibuka KPU bulan depan.

Syarat pencalonan kepala daerah oleh partai politik diatur pada Pasal 40 UU Pilkada yang mengandung 3 ayat.

Pada ayat (1), UU Pilkada mengatur soal ambang batas pencalonan (threshold) kepala daerah sebesar 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah partai politik pengusung di pileg DPRD setempat.

Pada ayat (2), UU Pilkada mengatur soal teknis penggunaan threshold berdasarkan 20 persen kursi DPRD.

Pada ayat (3), UU Pilkada mengatur bahwa penggunaan threshold berdasarkan 25 persen suara sah di pileg hanya berlaku untuk partai politik di DPRD.

Ketentuan ayat (3) ini lah yang dianggap bermasalah.

"Aturan itu jelas tidak adil. Setiap parpol yang memperoleh suara pada Pileg DPRD 2024, baik yang memperoleh kursi DPRD maupun yang tidak, seharusnya diberikan hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon," kata pengacara Partai Buruh, Said Salahuddin, Rabu.

Ia menggarisbawahi kata "atau" yang mencerminkan syarat alternatif pencalonan di pilkada. Jika tidak menggunakan kursi di DPRD, maka alternatifnya menggunakan hitungan suara sah pileg.

Sehingga, menurut dia, hitungan suara sah pileg hanya boleh digunakan oleh partai politik di DPRD tak masuk akal.

Partai Buruh-Gelora pun mengungkit Putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005 yang secara substansi justru dilanggar UU Pilkada.

Dalam putusan 19 tahun lalu itu, MK menegaskan bahwa partai politik di luar DPRD juga bisa mengusung calon kepala daerah, sepanjang memenuhi akumulasi suara sah di pileg sebelumnya.

"Bahwa hal demikian juga merupakan penghargaan terhadap mereka yang memberikan suara terhadap partai politik tapi tidak memiliki wakil di DPRD," jelas Mahkamah dalam putusan tersebut.

Masalahnya, UU Pilkada yang digugat Said cs ini terbit pada 2016 ketika Indonesia mencoba skema peralihan menuju pilkada serentak dan putusan MK ini tidak menjadi perhatian.

"Seharusnya, pembentuk UU Pilkada Serentak tidak boleh memuat norma yang substansinya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," tegas Said.

Sidang uji materi ini digelar MK siang ini, Rabu (24/7/2024).

#mahkamah-konstitusi #uu-pilkada #partai-buruh #partai-gelora #pilkada-2024

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/24/13512751/cuma-parpol-di-dprd-yang-boleh-usung-calon-pilkada-partai-buruh-gelora-gugat