AFPI Jelaskan Untung dan Rugi Plafon Pinjol Rp 10 Miliar untuk UMKM

AFPI Jelaskan Untung dan Rugi Plafon Pinjol Rp 10 Miliar untuk UMKM

AFPI yang menangui penyelenggara fintech p2p lending mengungkapkan untung dan rugi peningkatan plafon pinjol menjadi Rp 10 miliar. - Halaman all

(InvestorID) 24/07/24 20:18 11961377

JAKARTA, investor.id – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan untung dan rugi rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan plafon pinjaman online (pinjol) hingga Rp 10 miliar dari sebelumnya hanya Rp 2 miliar.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyampaikan, pihaknya selaku organisasi yang mewadahi pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending sebagai penyedia layanan pinjol mengapresiasi usulan OJK terkait kenaikan plafon pinjol tersebut. Menurutnya, aturan ini akan menguntungkan sektor produktif yang dalam hal ini adalah para pelaku usaha seperti UMKM.

“Tentunya hal ini akan sangat membantu untuk perkembangan, untuk pertumbuhan UMKM, dimana yang saat ini masih banyak UMKM yang belum bisa tersentuh oleh fintech p2p lending, karena adanya keterbatasan plafon, yaitu Rp 2 miliar,” ungkapnya, saat dihubungi pada Rabu (24/7/2024).

Di samping itu, Entjik menyampaikan, masih terdapat masyarakat yang khawatir terhadap dampak peningkatan limit pinjaman bagi sektor produktif ini. Mereka menganggap kebijakan limit pinjaman Rp 10 miliar nantinya akan lebih banyak menimbulkan mudarat atau kerugian.

“Jadi apa yang dikhawatirkan oleh masyarakat bahwa pinjaman online atau fintech p2p lending ini semakin berisiko, itu yang saya mau klarifikasi. Bahwa kalau pinjaman yang besar, biasanya memakai jaminan ataupun analisa yang lebih ketat,” kata Entjik.

Dia menambahkan, walaupun pendanaan yang diberikan kepada UMKM ini sifatnya online, tetapi analisa kreditnya tetap dilakukan secara hybrid (online dan offline). Artinya, fintech p2p lending hanya akan memberikan pinjaman online dalam jumlah besar kepada pihak-pihak yang dianggap mampu dan layak.

“Tentunya para analis kreditnya dari platform itu sendiri juga melakukan kunjungan kepada nasabah atau calon borrower dan melakukan analisa yang lebih ketat lagi. Jadi persyaratan antara sektor produktif, UMKM, itu jauh sangat berbeda dengan cash loan,” jelas Entjik.

Lebih lanjut, AFPI sendiri akan ikut mengawasi kegiatan fintech p2p lending, di samping pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Entjik menuturkan, pihaknya akan terlibat memberikan edukasi berupa diskusi, coaching dan training kepada para platform pinjol terkait manajemen risiko.

“Dan kita tentunya karena asosiasi ini terdiri dari semua pelaku usaha, kita selalu lakukan diskusi. Kita juga punya ada setiap sebulan ada compliance talk. Event ini kita lakukan secara rutin untuk membahas apa-apa yang terjadi di market, apa yang perlu diperbaiki, apa yang harus kita lakukan, itu kita lakukan diskusi sesama pelaku usaha,” tandas Entjik.

Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #plafon-pinjol #plafon-pinjol-10-miliar #pinjol-10-miliar #pinjaman-online #fintech-p2p-lending #afpi #entjik-s-djafar #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/finance/368031/afpi-jelaskan-untung-dan-rugi-plafon-pinjol-rp-10-miliar-untuk-umkm