Hormati Putusan MA soal Pinjol, OJK Upayakan Penguatan Industri P2P Lending
OJK menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/PDT/2024 terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online atau pinjol.
(Bisnis Tempo) 25/07/24 21:08 12125624
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/PDT/2024 terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online atau pinjol yang diajukan oleh para penggugat sejak 2021. Para penggugat meminta OJK sebagai salah satu tergugat untuk membuat peraturan dan memperkuat pengawasan untuk menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.
“OJK menghormati putusan Mahkamah Agung,” tulis OJK dalam keterangan resmi mereka pada Kamis, 25 Juli 2024.
OJK menyebut institusinya telah mengupayakan penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech Peer to Peer lending (P2P lending). Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan berbagai ketentuan roadmap LPBBTI 2023-2028 untuk melindungi konsumen dan masyarakat.
“Bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong industri agar dapat berkembang secara sehat, berintegritas dan kontributif, serta memperkuat perlindungan konsumen,” kata OJK.
OJK telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/22) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).
Selain itu, OJK menyebut institusinya juga telah mengingatkan dan meminta penyelenggara fintech P2P lending dan asosiasi fintech P2P lending untuk memitigasi risiko agar tak jadi sasaran kejahatan ekonomi, seperti judi online, pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, maupun tindak kejahatan ekonomi lainnya.
“Meminta penyelenggara fintech P2P lending dan asosiasi fintech P2P lending untuk memuat pernyataan peringatan kepada konsumen dengan menggunakan huruf kapital yang dapat menarik perhatian pembaca pada laman utama yang langsung dapat terlihat pada halaman website maupun aplikasi,” kata OJK.
Oleh karena itu, OJK mengatakan lembaganya saat ini sedang menyusun peraturan tentang industri fintech P2P lending (Rancangan POJK) sebagai penyempurnaan atas regulasi sebelumnya. Isi aturan ini meliputi penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola (antara lain larangan pemegang saham pengendali/mayoritas sebagai pengelola/direksi penyelenggara) dan perlindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif dan UMKM.
Sementara itu, dalam upaya penegakan ketentuan dan melindungi konsumen serta masyarakat, OJK telah melaksanakan off-site dan on-site supervision terhadap penyelenggara fintech P2P lending. Sejak 2020 hingga 12 Juli 2024, OJK telah mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech P2P lending. Pada periode Januari 2024 sampai dengan Juni 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara fintech P2P lending yang terdiri dari 196 sanksi peringatan tertulis, 166 sanksi denda, 7 sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan 1 (satu) pihak utama yang telah dikenakan sanksi penilaian kembali bagi pihak utama serta terhadap 2 (dua) penyelenggara fintech P2P lending.
“OJK telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. OJK juga telah melakukan moratorium perizinan baru penyelenggara fintech P2P lending sejak tahun 2020,” kata OJK.
#pinjol #pinjaman-online #ojk #konsumen #mahkamah-agung #judi-online