Jumlah Bidang Tanah Bisa Lebih dari 126 Juta, Kok Bisa?

Jumlah Bidang Tanah Bisa Lebih dari 126 Juta, Kok Bisa?

Demi mencapai target tersebut, Kementerian ATR/BPN sudah mendapatkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp 620 miliar. Halaman all

(Kompas.com) 26/07/24 07:00 12148453

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah bidang tanah di Indonesia berpotensi bertambah sehingga totalnya bisa lebih dari 126 juta bidang.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, hal ini dikarenakan masyarakat kerap memecah sertifikat tanahnya sebagai warisan.

"Nah biasanya akan terus berkembang karena misalnya seseorang ingin tanahnya itu dibagi buat anak-anaknya, dipecahlah gitu, sehingga sertifikat yang satu bidang, katakanlah 400 meter persegi dibagi menjadi dua, kemudian punya anak lagi dan dipecah lagi, itu biasa terjadi," kata AHY saat ditemui di Kantor Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Sementara saat ini, jumlah yang terdata yakni sebanyak 126 juta bidang.

Kementerian ATR/BPN menargetkan, sebanyak 120 juta bidang bisa terdaftar pada tahun 2024, dan 6 juta sisanya terdaftar pada tahun 2025.

"Yang jelas per hari ini sudah lebih dari 115 juta bidang tanah yang kita daftarkan, sedangkan proses sertifikasinya juga terus mengikuti," lanjut AHY.

Demi mencapai target tersebut, Kementerian ATR/BPN sudah mendapatkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp 620 miliar.

Jumlah tersebut sejatinya lebih sedikit dari anggaran tambahan yang diajukan yakni sebesar Rp 675 miliar.

"Ibu Menteri Keuangan dan juga jajarannya menilai apa yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN ini memang penting dan juga harus mendapatkan dukungan agar bisa mencapai target-targetnya," tuntas AHY.

#ahy #ptsl #bidang-tanah #kementerian-atr-bpn

https://www.kompas.com/properti/read/2024/07/26/070000021/jumlah-bidang-tanah-bisa-lebih-dari-126-juta-kok-bisa-