Hingga Juli, KAI Tutup 127 Perlintasan Sebidang KA
Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. Halaman all
(Kompas.com) 28/07/24 21:00 12449633
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menutup 127 perlintasan sebidang hingga Juli 2024.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dinormalisasi jalur kereta api (KA).
Sementara selama periode 2020 sampai dengan Juni 2024, KAI telah menutup perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.305 titik.
VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi.
Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
”Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya," ungkap Anne.
Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Permenhub Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.
Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.
Dalam kurun 4 tahun terakhir (2020-Juni 2024), terjadi banyak kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api yang merenggut korban manusia secara signifikan yaitu sebanyak 1.353 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang.
Sementara itu, memakan korban meninggal dunia sejumlah 395 orang, luka berat sejumlah 285 orang, dan luka ringan sejumlah 413 orang.
#regulasi #kereta-api #kecelakaan-lalu-lintas #kemenhub #kementerian-perhubungan #kai #perlintasan-sebidang #pt-kereta-api-indonesia