Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK Panggil Mbak Ita dan Suaminya
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang Halaman all
(Kompas.com) 30/07/24 11:49 12635706
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Jawa Tengah Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada Selasa (30/7/2024) hari ini.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, ada dua saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang diperiksa hari ini, yakni inisial ITA dan AB.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa, kepada wartawan, Selasa.
Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, saksi berinisial ITA adalah Mbak Ita, sedangkan AB adalah suami Mbak Ita, Alwin Basri yang juga menjabat sebagai ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Beberapa waktu lalu, KPK telah menggeledah kantor Mbak Ita dan Alwin dalam mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Meski demikian, sampai saat ini KPK belum mengungkap apa saja yang akan didalami penyidik terhadap suami istri tersebut.
KPK tengah mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemkot Semarang
Tessa menyebutkan, KPK telah mengirimkan empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada 4 orang tersangka.
Berdasarkan informasi dari penegak hukum di internal KPK, keempat tersangka itu adalah Mbak Ita, Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.
#kpk #wali-kota-semarang #mbak-ita #pemkot-semarang #korupsi-pemkot-semarang #kpk-geledah-empat-dinas-pemkot-semarang