AAUI: Klaim Asuransi Wajib TPL Kendaraan Bermotor Tak akan Susah
AAUI sebagai asosiasi yang menaungi perusahaan asuransi umum menyatakan, proses klaim asuransi wajib TPL kendaraan bermotor tidak susah. - Halaman all
(InvestorID) 30/07/24 15:32 12660074
JAKARTA, investor.id – Dewan Kehormatan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Firdaus Djaelani mengatakan asuransi Asuransi Wajib tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kendaraan bermotor nantinya tidak akan menyulitkan masyarakat, terutama saat proses klaim terjadi.
Dia menerangkan, dalam pembahasan Asuransi Wajib TPL dengan pemerintah, industri menghendaki supaya menggunakan skema konsorsium yang nantinya menaungi beberapa perusahaan asuransi. Ini pula yang akan memudahkan masyarakat dalam membayar premi hingga proses klaim.
“Konsorsium yang berisi beberapa perusahaan asuransi tersebut bisa bekerja sama dengan bengkel sehingga begitu kecelakaan terjadi, mobil korban akan difoto dan langsung dibawa ke bengkel- bengkel mitra dari konsorsium sehingga klaimnya tidak akan susah,” jelas Firdaus Djaelani dalam Investor Market Today IDTV, Selasa (30/7/2024).
Sebagai ilustrasi, saat kecelakaan terjadi, pelaku utama penyebab kecelakaan mesti bertanggung jawab secara material melalui proses hukum. Namun kerap kali dalam kenyataannya, keributan tentang siapa yang salah malah akan semakin memperkeruh situasi. Nantinya, lewat kehadiran Asuransi Wajib TPL untuk kendaraan bermotor terkait risiko kecelakaan, baik pelaku maupun korban kecelakaan tak perlu lagi ribut-ribut karena dapat langsung membawa kendaraannya ke bengkel mitra untuk diperbaiki.
Adapun premi yang mesti dibayar masyarakat dan hingga maksimal nilai manfaat klaim yang dapat diterima masyarakat masih dihitung pihak pemerintah.
“Misalnya untuk motor preminya itu untuk satu tahun perpanjang STNK misalnya Rp 50.000 atau Rp 30.000, kalau mobil tergantung besarnya mobil misalnya Rp 100.000. Menurut saya sih tidak terlalu mahal karena sifatnya wajib dan massal. Tentunya diharapkan ekonomis sehingga premi tidak terlalu mahal,” tandas Firdaus.
Wacana pembentukan program asuransi wajib ini tercantum pada UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Pada pasal 39 A, tertulis bahwa pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar Premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah sejauh ini belum membahas kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor. “Belum ada rapat mengenai itu,” ucap Presiden Jokowi pada Kamis (25/7/2024).
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #asuransi-wajib #asuransi-wajib-tpl #asuransi-wajib-kendaraan #wajib-asuransi #klaim-asuransi-kendaraan #premi-asuransi-kendaraan-bermotor #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/finance/368576/aaui-klaim-asuransi-wajib-tpl-kendaraan-bermotor-tak-akan-susah