KPAI Desak Polri Segera Ekshumasi Jenazah Afif Maulana Paling Lambat 7 Agustus
Menurut Komisioner KPAI Dian Sasmita, lambatnya penanganan kepada korban menandakan bahwa kepolisian belum memberikan keadilan. Halaman all
(Kompas.com) 30/07/24 19:38 12679189
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendesak Polri segera ekshumasi jenazah Afif Maulana paling lambat 7 Agustus 2024.
Desakan ini disampaikan mengingat KPAI telah melayangkan surat permintaan penanganan kasus secara cepat dan permintaan ekshumasi serta autopsi ulang kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 16 Juli 2024.
Namun hingga kini, permintaan itu tidak kunjung diproses.
"Kita tekankan ekshumasi paling lambat 7 Agustus sebelum 2 bulan (usai jenazah dimakamkan)," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Diyah menilai, kepolisian lambat menangani kasus dugaan penganiayaan Afif.
Ia beranggapan, hal ini melanggar Pasal 59 a Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur penanganan secara cepat, termasuk pengobatan maupun rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial hingga pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
"Kalau sampai anak meninggal dunia atau meninggal khusus itu harus sampai tuntas dan cepat. Nah, dari kasus ini memang disampaikan sangat lambat dan tentu saja prihatin karena aduan dari KPAI itu sudah 14 hari, surat sudah kami layangkan 14 hari ke Kapolri tapi tidak ada tanggapan sama sekali," ucap Diyah.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita menambahkan, lambatnya penanganan kepada korban menandakan bahwa kepolisian belum memberikan keadilan bagi keluarga korban.
"Ini menjadi catatan kami bahwa penanganan kasus terhadap kematian anak Afif ini dilakukan dengan lambat, ini artinya kepolisian belum bisa memberikan keadilan bagi anak korban dan keluarga," tuturnya.
Oleh karenanya Ia berharap, proses hukum terhadap kasus Afif dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional.
Lalu, mengedepankan pembuktian yang tidak hanya berdasarkan pengakuan, tapi berdasarkan pada ilmiah, scientific, maupun crime investigation.
"Karena itu bagian dari memberikan keadilan, kembali lagi keadilan pasti di dalamnya ada sebuah kebenaran. Untuk itu kita juga mendorong adanya ekshumasi sebagai salah satu bentuk memperkuat pembuktian, menunjukkan juga kebenaran," jelas dia.
Diketahui, Afif Maulana adalah remaja 13 tahun asal kota Padang yang meninggal di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, diduga karena dianiaya oknum polisi.
Jenazah Afif ditemukan di Sungai Kuranji pada 9 Juni 2024. Sebelum tewas, AM berada di jembatan Kuranji yang saat itu diduga sedang terjadi aksi tawuran.
Pihak keluarga menduga kuat bahwa anaknya itu dianiaya oknum polisi yang sedang patroli di area jembatan Kuranji.
Namun, pihak Polda Sumbar menyebut Afif tidak tewas dianiaya, melainkan karena jatuh ke sungai dari atas jembatan Kuranji.
Pihak keluarga berpendapat demikian karena melihat adanya kejanggalan dalam proses penanganan kasus dan banyaknya lebam di tubuh bocah berusia 13 tahun itu.
Dalam konferensi pers 30 Juni 2024, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengungkapkan, dari otopsi memperlihatkan adanya patah tulang iga belakang bagian kiri sebanyak 6 ruas dan patahannya merobek paru-paru.
"Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu," kata Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Minggu (30/6/2024).
Sementara itu, untuk hasil visum memperlihat adanya luka lecet, luka memar, dan lebam yang diduga akibat telah menjadi mayat. Menurut Suharyono, hal itu diperkuat keterangan saksi kunci yakni Adithia yang menyebut Afif sudah menyatakan niat mau terjun ke sungai untuk menghindari polisi.
#kpai #polri #afif-maulana #afif-maulana-kronologi #afif-maulana-dianiaya-polisi #kasus-afif-maulana-padang #afif-maulana-padang