PP Kesehatan, Tenaga Medis dan Kesehatan Warga Negara Asing Tak Boleh Praktik Mandiri

PP Kesehatan, Tenaga Medis dan Kesehatan Warga Negara Asing Tak Boleh Praktik Mandiri

PP 8/2024 tentang Kesehatan juga atur pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing. Mereka tidak boleh praktik mandiri Halaman all

(Kompas.com) 31/07/24 07:07 12712433

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara lebih rinci mengatur pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing di Indonesia.

Dalam Pasal 658 diatur bahwa tenaga kesehatan dan tenaga medis warga negara asing yang bisa bekerja di Indonesia adalah lulusan dalam negeri atau luar negeri.

Namun, pendayagunaan mereka harus mempertimbangkan rencana kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara nasional. Serta, harus mengutamakan tenaga medis dan kesehatan Warga negara Indonesia (WNI).

Kemudian, Pasal 659 menyebutkan perihal kepemilikan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) sebagai syarat bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan asing yang merupakan lulusan dalam negeri.

Kepemilikan STR itu berlaku paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk masa duga tahun berikutnya. Aturan itu termaktub pada Pasal 677 Ayat (5).

Sementara Ayat (6) menyatakan bahwa ketentuan jangka waktu itu dikecualikan bagi STR tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing di kawasan ekonomi khusus.

Demikian juga aturan mengenai SIP bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing yang berlaku paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk dua tahun berikutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 682 Ayat (5).

Pada Ayat (6) termaktub bahwa ketentuan jangka waktu itu dikecualikan bagi STR tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing di kawasan ekonomi khusus.

Selanjutnya, tenaga medis dan tenaga kesehatan asing yang bisa melakukan praktik di Indonesia adalah yang memiliki spesialisasi dan subspesialisasi. Hal itu termaktub dalam Pasal 660 Ayat (2).

Tak berhenti pada spesialisasi, tenaga medis dan tenaga kerja asing lulusan dalam negeri tersebut harus memiliki kualifikasi setara dengan level delapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia.

Namun, pada Pasal 660 Ayat (4) disebutkan tenaga medis dan kesehatan warga negara asing lulusan dalam negeri tersebut tidak boleh membuka praktik mandiri

Sementara itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang melakukan praktik di Indonesia hanya mereka yang memiliki spesialisasi dan subspesialisasi.

Kemudian, mereka bisa melakukan praktik setelah evaluasi kompetensi dan harus memiliki kualifikasi setara dengan level delapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia.

Sedangkan pada Pasal 662 ayat (2) diatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan asing lulus luar negeri harus memilki pengalaman praktik keprofesian paling singkat tiga tahun.

Namun, PP Kesehatan juga mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan asing lulusan luar negeri bisa lakukan praktik pada pelayanan kesehatan di Indonesia jika terdapat permintaan dari fasilitas kesehatan, alih teknologi dan ilmu pengetahuan, serta paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk dua tahun berikutnya.

Sayangnya, sebagaimana isi UU Kesehatan, PP Kesehatan tidak mengatur kewajiban penggunaan bahasa Indonesia. Melainkan, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memfasilitasi pelatihan bahasa Indonesia.

Kemudian,Pasal 663 secara tegas mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri dilarang melakukan praktik mandiri.

Selain itu, Pasal 664 sampai 668 mengatur mengenai evaluasi kompetensi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan asing lulusan luar negeri. Apabila tidak lulus maka harus kembali ke negara asal.

Sebagaimana diketahui, pendayagunaan teenager medis dan tenaga kesehatan warga negara asing dalam UU Kesehatan sempai menuai pro dan kontra. Apalagi, dengan dihapuskannya ketentuan menggunakan bahasa Indonesia.

#tenaga-kesehatan #tenaga-medis #uu-kesehatan #pp-kesehatan

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/31/07075411/pp-kesehatan-tenaga-medis-dan-kesehatan-warga-negara-asing-tak-boleh-praktik