Kasus Timah, Harvey Moes dan Helena Lim Disebut Kecipratan Rp 420 Miliar
Jaksa mengungkapkan, Harvey Moeis dan Helena Lim diperkaya Rp 420 miliar dalam kasus korupsi timah Halaman all
(Kompas.com) 31/07/24 15:48 12751396
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penutut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan, suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim telah menerima uang Rp 420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Penerimaan uang ratusan miliar oleh Harvey Moeis dan Helena Lim terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo.
“Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,00” kata jaksa dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Jaksa mengungkapkan, tindakan Suranto Wibowo bersama eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Babel, Amir Syahbana dan eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani alias Bani telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
Menurut jaksa, Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Babel telah menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode tahun 2015 sampai dengan 2019 yang isinya tidak benar terhadap lima perusahaan smelter.
Lima perusahaan smelter itu adalah PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.
“Yang dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,” kata jaksa.
Kemudian, Suranto Wibowo juga disebut secara melawan hukum tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lima perusahaan tersebut yang melakukan kegiatan pertambangan tidak sesuai dengan RKAB yang telah disetujui periode tahun 2015-2019.
Tindakan ini mengakibatkan tidak terlaksananya tata kelola pengusahaan pertambangan yang baik sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Apalagi, pada kenyataanya RKAB yang telah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodasi pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah.
Kemudian, Suranto Wibowo juga disebut secara melawan hukum tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang bermitra dengan PT Timah.
Tindakan ini membuat perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah Tbk tersebut dengan leluasa melakukan penambangan secara ilegal dan melakukan transaksi jual beli bijih timah kepada PT timah, Tbk selaku pemegang IUP.
“Sehingga PT Timah, Tbk seharusnya tidak membeli bijih timah yang berasal dari wilayah IUP nya sendiri,” papar jaksa.
Lebih lanjut, Suranto Wibowo juga disebut telah menerima fasilitas berupa hotel dan transport dari PT Stanindo Inti Perkasa.
Tidak hanya itu, Suranto bersama Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, Alwin Albar, Rusbani, Amir Syahbana dan Bambang Gatot Ariyono disebut telah melakukan pembiaran atas kegiatan penambangan illegal di Wilayah IUP PT Timah, Tbk.
“Yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Suranto Wibowo, Amir Syahbana dan Rusbadi didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Harvey Moeis dan Helena Lim juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini yang akan segera disidang.
#kejaksaan-agung #harvey-moeis #helena-lim #kasus-korupsi-timah