MK Tolak Uji Materi soal Batas Usia Pelamar Kerja yang Diajukan Warga Bekasi
MK menolak gugatan terkait batas usia tertentu bagi pelamar pekerjaan yang diajukan seorang warga Bekasi bernama Leonardo Olefins Hamonangan. Halaman all
(Kompas.com) 31/07/24 16:44 12756742
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan oleh seorang warga Bekasi bernama Leonardo Olefins Hamonangan.
Dalam perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 itu, pemohon mempermasalahkan aturan dalam pasal tersebut karena dianggap memunculkan diskriminasi.
Sebab, pihak perusahaan atau pemberi kerja dapat mengatur batas usia tertentu bagi pelamar pekerjaan.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (30/7/2024) kemarin.
Namun, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa penentuan syarat usia, pengalaman, maupun latar belakang pendidikan dari pihak pemberi kerja saat mencari tenaga kerja bukanlah bentuk diskriminasi.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, tindakan diskriminatif terjadi apabila ada pihak pemberi kerja membeda-bedakan antara suku, ras atau etnis, agama ataupun golongan tertentu saat mencari tenaga kerja.
Batasan bentuk diskriminasi itu juga telah diatur dalam Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Sehingga menurut Mahkamah tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” ucap Arief.
Selain itu, lanjut Arief, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah diatur secara tegas dalam dalam Pasal 5 UU Ketenagakerjaan.
Meski begitu, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara para hakim konstitusi yang menangani perkara tersebut.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah berpandangan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan permohonan Leonardo untuk sebagian.
Sebab, norma pasal tersebut dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari kerja.
Sebab terdapat frasa "merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” yang membuat pihak pemberi kerja mempertimbangkan hal-hal subyektif.
“Saya berpandangan, adanya lowongan pekerjaan yang mensyaratkan adanya usia tertentu memang dapat menghambat masyarakat yang sejatinya memiliki kompetensi dan pengalaman lebih namun terhalang usia,” kata Guntur.