Muhammadiyah Menerima Tawaran Mengelola Tambang hingga Soal Fatwa Pertambangan
PP Muhammadiyah telah menjadi sorotan publik setelah memutuskan untuk menerima tawaran mengelola izin usaha pertambangan (IUP)
(Bisnis Tempo) 31/07/24 13:39 12772129
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah telah menjadi sorotan publik setelah memutuskan untuk menerima tawaran mengelola izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia enggan memberitahukan wilayah izin usaha pertambangan yang akan diberikan pemerintah kepada Muhammadiyah. Kata dia, hal tersebut lebih dulu akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelum disampaikan ke publik. Akan tetapi, ia menjamin kualitas lahan yang akan diberikan untuk Muhammadiyah.
"Insyaallah kami memberikan eks PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara) yang paling bagus, di luar KPC (PT Kaltim Prima Coal)," kata Bahlil di Kementerian Investasi, Senin, 29 Juli 2024.
1. Kritik dari Kader
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membiarkan munculnya kritik dari kader setelah organisasi itu memutuskan menerima konsesi tambang dari pemerintah. "Silakan jika kader menyampaikan kritik. Pak Haedar Nashir (Ketua Umum PP Muhammadiyah) sudah menyatakan, kritik setajam apa pun diterima sebagai energi," kata Sekretaris PWM Yogyakarta Arif Jamali Muis pada Selasa, 30 Juli 2024.
"Sampai saat ini juga belum ada aksi protes yang sifatnya sampai penolakan dari anggota-anggota di tingkat pengurus PWM."
2. Fatwa
Majelis Tarjih PP Muhammadiyahpernah mengeluarkan fatwa tentang pengelolaan pertambangan dan urgensi transisi energi berkeadilan. Fatwa itu tercantum dalam Surat Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nomor 077/I.1/F/2024 tertanggal 9 Juli 2024—sebelum PP Muhammadiyah menyatakan menerima izin usaha pertambangan atau IUP pada Ahad, 28 Juli 2024.
Fatwa ini tak secara eksplisit menyebut aktivitas pertambangan adalah haram. Namun, Kepala Pusat Tarjih PP Muhammadiyah, Niki Alma Febriana Fauzi mengatakan, jika dibaca saksama, fatwa itu menyimpulkan tambang energi fosil ituharam li sadd al-dzari’ah(diharamkan sebagai bentuk tindakan preventif karena ada hal-hal yang berbahaya pada sesuatu yang awalnya boleh).
“Solusinya, kita harus tinggalkan energi fosil yang kotor dan membahayakan dengan beralih ke energi yang ramah lingkungan secara berangsur-angsur, setahap demi setahap (tadarruj),” kata Niki dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 30 Juli 2024.
3. Keputusan Strategis
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menghormati keputusan Muhammadiyah yang menerima pengelolaan tambang dari pemerintah. Menurut dia, PP Muhammadiyah sudah melakukan kajian mendalam dan mendengar masukan dari para ahli sebelum membuat keputusan.
"Apalagi, isu tambang ini menyita perhatian publik. Biasanya kalau sudah diputuskan, akan dikerjakan dengan baik dan penuh tanggung jawab," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024 dikutip dari Antara.
Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) menyambut keputusan organisasi Islam tersebut. "Ini merupakan keputusan yang strategis, tidak hanya bagi persyarikatan, tetapi juga bagi umat dan bangsa," kata Sekjen PP FOKAL IMM Yusuf Warsyim, Senin, 29 Juli 2024 dikutip dari Antara.
4. Muhadjir Effendi Ketua Tim Pengelola Tambang
Ketua Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal Muhammadiyah Muhadjir Effendy sebagai ketua tim pengelola tambang. Muhadjir menyatakan belum berencana berkomunikasi dengan Bahlil Lahadalia terkait hal tersebut. "Belum, baru diumumkan tadi masa sudah mau (komunikasi dengan Menteri Investasi). Nanti saya kabari kalau sudah jalan," kata Muhadjir di Universitas Aisyiyah Yogyakarta (Unisa) di Sleman, DIY, Minggu, 28 Juli 2024 dikutip dari Antara.
Beberapa anggota lain yang ditunjuk PP Muhammadiyah sebagai anggota tim pengelola tambang tersebut, diantaranya: Muhammad Sayuti sebagai sekretaris beserta anggota yang terdiri atas Anwar Abbas, Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan Rais, Bambang Setiaji, Arif Budimanta, M. Nurul Yamin, dan M. Azrul Tanjung.
5. AlasanMenerima Kelola Izin Tambang
PP Muhammadiyah menerima tawaran izin usaha pertambangan (IUP) khusus dari pemerintah. Keputusan ini berdasarkan hasil pleno 13 Juli 2024 dan Konsolidasi Nasional yang berlangsung selama dua hari pada 27 Juli-28 Juli.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengungkapkan alasan organisasinya membuat keputusan tersebut. "Kami, Muhammadiyah sesuai karakter kami, ketika ada tawaran resmi yang sifatnya political will baik dari pemerintah, tidak serta-merta menerima, tapi juga tidak serta-merta menolak," kata Haedar Nashir, Minggu, 28 Juli 2024.
HAN REVANDA PUTRA | PRIBADI WICAKSONO | ANTARA