Pemeriksaan Rampung, Hevearita: Mohon Doa Saja

Pemeriksaan Rampung, Hevearita: Mohon Doa Saja

Dia irit bicara mengenai pemeriksaan dan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

(MedCom) 01/08/24 13:15 12870304

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu hari ini, 1 Agustus 2024. Dia irit bicara mengenai pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

“Jadi, saat ini saya memenuhi panggilan dan alhamdulillah sudah sesuai prosedur, dan mohon doanya saja,” kata Hevearita di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus 2024.

Hevearita menyebut kehadirannya ini merupakan pemenuhan janji karena mangkir pada panggilan sebelumnya karena harus mendatangi rapat paripurna di Semarang, beberapa waktu lalu. Wali kota itu enggan memberikan keterangan soal kasusnya dan meminta pertanyaan dicecarkan kepada penyidik.
“Ke penyidik saja ya tolong sampaikan ke penyidik saja,” ucap Hevearita.
Baca juga:

Suami Walkot Semarang Turut Diperiksa KPK


Dia juga enggan memberikan komentar soal pencalonannya kembali di Semarang. Hevearita bergegas meninggakan Gedung Merah Putih KPK menggunakan mobilnya.

“Kalau masalah pencalonan saya tidak komentar,” ujar Hevearita.

KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar. (Can)



(ABK)

#wali-kota-semarang #hevearita-gunaryanti-rahayu #rampung #diperiksa #kpk #korupsi #pemkot-semarang

https://www.medcom.id/nasional/hukum/1bV9ZoaN-pemeriksaan-rampung-hevearita-mohon-doa-saja