Menkop Minta Kemendag Perketat Impor Barang Konsumsi
Menkop ingatkan pentingnya perlindungan produk lokal dari barang impor. Halaman all
(Kompas.com) 01/08/24 19:15 12902526
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memperketat arus masuk barang impor, khususnya untuk komoditas barang jadi atau barang konsumsi (consumer good).
Hal itu untuk menjaga produk-produk lokal dari serangan produk impor.
“Kita mendorong peraturan perdagangan untuk memperketat arus masuk barang, ya terutama consumer goods. Tapi ini harus ada yang ngeronda karena arus masuk itu bisa terjadi secara legal dan ilegal, makanya kita ini meronda kita minta terus berusaha bagaimana mem-protect produk lokal,” ujarnya pada saat membuka acara Indonesia Clothing Summit di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Apalagi saat ini, kata Teten, Indonesia sudah menerapkan sistem perdagangan bebas yang dikhawatirkan jika tidak diatur alur masuknya bisa membuat produk lokal Indonesia akan kalah saing.
Oleh karena itu, pihaknya telah memiliki berbagai langkah agar mendorong pelaku UMKM bisa berdaya saing. Di antaranya adalah dengan membangun rumah produksi bersama atau factory sharing yang peruntukkannya terbuka lebar bagi UMKM yang ingin mengakses teknologi produksi modern.
“Nanti ini akan kita terus adjust untuk menyesuaikan sesuai kebutuhan,” kata Teten.
Diberitakan sebelumnya, Bea Cukai menemukan adanya pelabuhan tikus yang diduga menjadi tempat masuknya barang-barang impor.
Khusus untuk di Kepulauan Riau saja, Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tiger B Batam melaporkan setidaknya ada 143 pelabuhan tikus atau pelabuhan tidak resmi.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, KPU BC Batam Evi Octavia mengatakan, secara total terdapat 155 pelabuhan di wilayah pengawasan Bea Cukai Batam.
Dengan kata lain, hanya terdapat 12 pelabuhan resmi yang beroperasi dalam kawasan tersebut.
"Pelabuhan tikus dengan jumlah 143 lokasi merupakan potensi besar keluar masuknya kapal, baik kapal pancung, kapal kayu maupun kapal HSC (high speed craft) yang dimungkinkan di dalamnya dimuat barang yang tidak memiliki dokumen kepabeanan," ujar dia dalam acara Press Tour Kementerian Keuangan, Rabu (26/6/2024).