OJK Kasih Lampu Hijau Restrukturisasi KUR, Tapi…
Ibarat bola, program restrukturisasi KUR ada pada pemerintah. Untuk bisa bergulir, OJK dan bank penyalur butuh skema dan kriteria. Segera! - Halaman all
(InvestorID) 01/08/24 20:50 12915435
JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal mendukung program restrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR) yang belakangan digaungkan pemerintah. Untuk program ini bisa berjalan, tidak dibutuhkan aturan baru dari OJK, tetapi keterangan dari pemerintah mengenai skema dan kriteria dari suatu KUR untuk bisa direstrukturisasi.
Hal ini dilontarkan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar di sela-sela acara Festival Ekonomi Keuangan Digital dan Karya Kreatif Indonesia di Jakarta Convention Center, pada Kamis (1/8/2024).
“Kalau saya sih yang pasti OJK siap untuk mendukung kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melihat bagaimana langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk aspek (restrukturisasi) kredit KUR,” demikian ungkap Mahendra.
Dia bilang, program restrukturisasi ini didasarkan keputusan komite pengarah program KUR. Seperti informasi yang telah berkembang di publik, komite pengarah menargetkan hanya pencairan KUR dengan periode waktu tertentu yang bisa direstrukturisasi oleh bank-bank penyalur.
“Komite pengarah akan menetapkan untuk KUR yang dicairkan pada periode tertentu, dan kemudian pelaksanaan untuk restrukturisasinya di serahkan kepada (bank-bank) penyalur KUR masing-masing dengan mekanisme yang ada di mereka,” terang Mahendra.
Oleh karena itu, kata dia, program restrukturisasi KUR kali ini tidak memerlukan aturan baru dari OJK. Sebab, pihaknya menilai aturan yang berlaku saat ini sudah dapat digunakan, khususnya aturan yang terkait restrukturisasi kredit dalam situasi normal (bukan pandemi).
“Enggak perlu (POJK baru),” ujar Mahendra kepada wartawan.
Bola di Pemerintah
Kendati tidak memerlukan POJK baru, Mahendra mengingatkan bahwa bank-bank penyalur perlu mendapat arahan yang jelas dari pemerintah untuk bisa restrukturisasi KUR. Ini sedikit berbeda dari restrukturisasi kredit biasa, mengingat KUR merupakan inisiasi pemerintah yang sumber dananya berasal dari negara, sehingga diperlukan penyesuaian mengenai skema maupun kriteria KUR yang dapat direstrukturisasi.
Skema maupun kriteria yang dimaksud itu misalnya terkait dengan periode waktu KUR yang bisa direstrukturisasi. Kemudian juga jenis restrukturisasi yang bisa digulirkan yang meliputi relaksasi cicilan pokok dan bunga, serta skema cicilan kembali.
“Tapi dalam hal ini pemerintah menyampaikan satu skema untuk periode waktu tertentu, untuk diberikan perhatian dari para penyelenggara. Ini yang sedang dimatangkan timnya pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan tentu dengan Kemenkeu, Kemenkop UKM,” jelas Mahendra, yang merupakan Mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) ke-7 itu.
Mahendra menegaskan, OJK melalui peraturan yang ada telah siap mengawasi pelaksanaan program restrukturisasi KUR ini. Selain itu, pihak perbankan sebagai penyalur KUR juga telah siap karena program restrukturisasi kredit merupakan suatu yang biasa bagi bank.
“Sebenarnya aturan yang dimaksud untuk pelaksanaan restru itu sudah bisa dilakukan, tapi sinkronisasikannya dengan keputusan dari pemerintah berkaitan periode persisnya bagaimana? Siapa yang diberi perhatian? Itu penyesuaiannya justru di aspek kriteria yang ditetapkan pemerintah,” urai Mahendra.
Baik OJK maupun bank penyalur berharap pemerintah bisa segera memutuskan skema dan kriteria dari program restrukturisasi KUR yang dimaksud. Dengan demikian, OJK dan bank penyalur dapat segera melangsungkan program ini, yang pada gilirannya bisa memberi ruang relaksasi kepada para UMKM penerima KUR.
Wacana dan Alasan
Di sisi lain, Mahendra enggan mengomentari wacana pemerintah bahwa hanya KUR dengan akad sepanjang 2022 yang dapat direstrukturisasi. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa sebaiknya restrukturisasi hanya diberikan kepada para nasabah yang benar-benar membutuhkan. “Itu tergantung kebutuhan masing-masing debitur, (sebaiknya) tidak ditetapkan secara pukul rata,” pungkas Mahendra.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan menggulirkan program restrukturisasi KUR untuk akad sepanjang 2022. Namun, relaksasi ini diberikan hanya kepada para debitur yang masuk dalam kriteria tertentu.
“Ya (kepada) yang reason aja... Kan sudah khusus untuk KUR yang berbasis akad kredit 2022 sesuai regulasi yang ada di OJK,” demikian kata Airlangga kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (24/7/2024)
Program restrukturisasi KUR ini juga tidak bisa dilepaskan dari gagal bayar KUR pada 2024 ini. Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Yulius menerangkan, ada segmen UMKM yang mengalami kegagalan usaha karena terdampak Covid-19 dan sulit untuk bangkit lagi. Karena faktor tersebut, beberapa portofolio KUR yang sebelumnya direstrukturisasi berakhir menjadi kredit macet (non performing loan/NPL).
“Sesuai dengan informasi yang diterima bahwa pada tahun 2024 ini diindikasikan terdapat peningkatan NPL (gagal bayar) KUR, karena berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang berakhir pada akhir bulan Maret 2024,” ungkap Yulius kepada Investor Daily, dikutip Minggu (7/7/2024).
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #restrukturisasi-kredit #restrukturisasi-kur #relaksasi-kur #kredit-usaha-rakyat #gagal-bayar-kur #kredit-umkm #ojk #penyalur-kur #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/finance/368875/ojk-kasih-lampu-hijau-restrukturisasi-kur-tapi