NU-Muhammadiyah Jadi Pemain Tambang, Wapres: Jangan Sampai Rusak Lingkungan
Wapres Amin menekankan, segala aturan harus dipatuhi ormas keagamaan saat terjun menjadi pemain tambang, khususnya terkait lingkungan. - Halaman all
(InvestorID) 01/08/24 21:37 12921227
JAKARTA, investor.id – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin tak mempermasalahkan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Wapres menyebut bahwa hal terpenting yang harus menjadi catatan dalam konsesi tambang ormas supaya memastikan aspek lingkungan.
“Nah yang penting menyadari bahwa dalam pengelolaan tambang itu ada hal-hal yang harus dijaga, jangan sampai merusak lingkungan,” tutur Wapres dalam keterangannya di Kereta Cepat Whoosh, Bandung, Kamis (1/8/2024).
Ma’ruf Amin menekankan, segala aturan harus dipatuhi ormas keagamaan saat terjun menjadi pemain tambang. Terkait kritik kepada NU-Muhammadiyah terkait izin tambang, Wapres mengatakan kritikan itu menjadi wajar jika pelaksanaannya tidak berjalan baik.
“Oleh karena itu, kita harapkan ormas yang sudah mengambil, mengurus, supaya menjalankannya sesuai dengan tata aturan pengelolaan tambang yang benar,” terang Wapres.
Lebih lanjut, Wapres menuturkan bahwa pemerintah juga membuka peluang untuk ormas-ormas lainnya mendapatkan izin usaha pertambangan, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Namun, kata Wapres, tidak mungkin semua ormas akan mendapatkan izin usaha pertambangan di Indonesia.
“Tentu tidak semua ormas, kalau semua ormas kan berapa (banyak) itu? Ratusan. Berapa tambang yang bisa dibagikan. Saya kira mungkin ada prioritas-prioritas berdasarkan kriteria,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan merupakan upaya pemerintah untuk menyokong pemerataan ekonomi. Hal ini disampaikan Jokowi selepas PP Muhammadiyah memutuskan menerima izin usaha pertambangan, setelah keputusan serupa untuk NU.
“Kita ingin keadilan ekonomi. Banyak yang komplain kepada saya, ‘Pak, kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan-perusahaan yang besar? Kami pun kalau diberikan konsesi, itu juga sanggup kok’,” ungkap Jokowi, pada Jumat (26/7/2024).
Jokowi mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #maruf-amin #izin-tambang-ormas #konsesi-tambang-ormas #tambang-nu #tambang-muhammadiyah #presiden-jokowi #kerusakan-lingkungan #berita-ekonomi-terkini