Tindak Judi Online, Menkominfo Blokir 3 VPN Gratis

Tindak Judi Online, Menkominfo Blokir 3 VPN Gratis

Langkah ini diambil untuk memberantas judi online (judol) di Indonesia.

(MedCom) 02/08/24 10:54 12996239

Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie memblokir tiga Virtual Private Network (VPN) gratis. Langkah ini diambil untuk memberantas judi online (judol) di Indonesia.

"Saya sudah menerapkan kebijakan untuk menutup VPN. Karena judol ini masih menggunakan VPN. Jadi kita juga tutup VPN-nya, kita ban, kita blokir, sehingga masyarakat tidak bisa mengakses judol melalui VPN," kata Budi di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024.

Budi mengatakan pemblokiran ini bersifat uji coba. Dia memastikan ke depan akan kembali memblokir VPN terkait judol.
"Pokoknya semua VPN gratis yang mengadung konten-konten negatif kita blokir," jelas dia.
Baca Juga: Kominfo Minta Pemberantasan Judi Online Tak Dibumbui Gimik

Budi menyebut Kominfo telah mengeluarkan regulasi baru dalam membatasi jumlah transfer pulsa seluler. Dia menduga ada aliran judol yang berasal dari transfer pulsa seluler.

"Kita dari Kementerian Komunikasi informatika membuat regulasi untuk membatasi transfer pulsa maksimal 1 juta rupiah per hari," terang dia.



(AZF)

#judi-online #menkominfo #vpn #penegakan-hukum #pemblokiran-vpn

https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/wkBr900k-tindak-judi-online-menkominfo-blokir-3-vpn-gratis