Gebuk Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Selamatkan Rp 5,7 Triliun Uang Negara
Kementerian ATR/BPN telah menggebuk para mafia tanah dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun sepanjang 2024 - Halaman all
(InvestorID) 05/08/24 18:45 13401743
JAKARTA, investor.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menggebuk para mafia tanah sehingga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 5,7 triliun sepanjang 2024.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, berkat kerja sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), pihaknya berhasil menangkap 80 target operasi (TO) yang telah dilakukan sejak awal tahun.
Dijelaskan AHY, penyelesaian kasus-kasus mafia tanah itu sangatlah rumit. Pasalnya, modus-modus yang digunakan oleh para mafia tanah kian bervariasi.
Sejak dilantik pada Februari 2024, AHY mengaku dirinya telah terjun langsung melakukan ekspos pengungkapan tindak pidana pertanahan di 4 Provinsi, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi dan Jawa Tengah.
Dalam rangka meningkatkan capaian tersebut, Kementerian ATR/BPN resmi bakal berkolaborasi untuk menumpas sengketa pertanahan khususnya yang dijalankan oleh para pelaku mafia tanah.
AHY juga menyebut hal itu menjadi langkah konkret pihaknya untuk senantiasa menjaga iklim investasi di dalam negeri yang hingga saat ini masih menjadi salah satu mesin penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
“Salah satu contoh, ketika masalah tanah di Grobogan, itu berlarut-larut. Sebetulnya sudah siap dan sudah datang investor dari berbagai negara ingin menanam uangnya, ingin menghidupkan industri, ingin membuka ribuan lapangan pekerjaan, sekaligus menggerakkan ekonomi rakyat,” urai AHY saat agenda penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, di Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Wahyu Widada, yang disaksikan langsung oleh AHY dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Mudah-mudahan dengan perjanjian kerja sama ini semakin menguatkan sinergi dan kolaborasi untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar," harap AHY.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya siap bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah demi memberi kepastian hukum pemilik tanah di Tanah Air.
"Kami sepakat harus ada kepastian terkait dengan kepemilikan tanah sehingga ke depan masyarakat yang selama ini selalu dirugikan oleh mafia tanah ini, bisa bisa kita berikan kepastian hukum dan tentunya ini tugas kita bersama," ucap Kapolri.
Selain itu, Kapolri juga menilai bahwa perjanjian kerja sama itu sangat penting guna mendukung investasi di Indonesia.
"Di sisi lain investasi yang tentunya kita selama ini selalu berupaya untuk bersaing dengan negara negara lain, (namun) salah satu penghambat utamanya adalah kepastian masalah tanah. Jadi tentunya ini menjadi PR bersama agar negara kita bisa bersaing dalam hal investasi tentunya," tegas Kapolri.
Sementara itu, Kepala Satgas Anti Mafia Tanah, Brigadir Jenderal Polisi Arif Rachman, menjelaskan pada 2023, Kementerian ATR/BPN telah melakukan 62 dari 86 target operasi. Hasilnya, pemerintah berhasil menetapkan 169 tersangka.
“Dari 62 kasus, ditetapkan 169 tersangka dengan potensial kerugiannya Rp13 triliun dan lebih dari 8.000 hektare tanah yang kita selamatkan," papar dia.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #menteri-atr-bpn #agus-harimurti-yudhoyono-ahy #mafia-tanah #kolaborasi-polri #berita-ekonomi-terkini