KPU Dinilai Mundur karena Akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Paslon Tak Lapor Dana Kampanye

KPU Dinilai Mundur karena Akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Paslon Tak Lapor Dana Kampanye

KPU dinilai mengalami kemunduran setelah berencana menghapus sanksi diskualifikasi paslon kepala daerah yang tak laporkan dana kampanye. Halaman all

(Kompas.com) 06/08/24 15:21 13522438

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai mengalami kemunduran setelah berencana menghapus sanksi diskualifikasi pasangan calon (paslon) kepala daerah yang terbukti tidak menyerahkan Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Penghapusan sanksi pembatalan seperti memberi ruang bagi paslon untuk secara serampangan menerima sumbangan dan mengelola peruntukkannya sehingga membuka ruang hadirnya praktik korupsi dan beredarnya dana ilegal yang lebih besar," kata Ketua Constitutional Democracy Initiative, Kholil Pasaribu, dalam siaran persnya pada Selasa (6/8/2024).

Penghapusan sanksi terberat ini terkesan membuat KPU begitu ramah mengakomodasi kemauan peserta pilkada.

Kholil pun menganggap hal ini berpotensi merusak ke citra independensi KPU dalam membuat regulasi yang berkomitmen pada pilkada bersih.

Padahal, sanksi pembatalan paslon yang tidak menyerahkan LPPDK ini sudah diterapkan KPU sejak Pilkada Serentak 2015.

Kholil menegaskan, pengaturan sanksi secara rinci merupakan kewenangan KPU selaku regulator teknis pilkada.

"Klausul pembatalan bagi paslon yang tidak melaporkan LPPDK dalam pelaksanaannya dapat diterima oleh publik dan tidak mendapatkan penolakan dari partai politik maupun pasangan calon serta telah dipatuhi oleh peserta pilkada secara konsisten," ungkap Kholil.

Sanksi pembatalan bagi paslon yang tidak patuh terhadap pelaporan dana kampanye, lanjut dia, selama ini cukup efektif membuat peserta pilkada tertib dalam melaporkan dana kampanyenya.

"Karena itu menjadi sangat aneh dan menimbulkan pertanyaan besar apa yang melatari sikap KPU yang ingin menghapus ketentuan tersebut dengan alasan tidak diatur dalam UU Pilkada," sambungnya.

Ia menambahkan, publik berhak atas transparansi dana kampanye untuk mengetahui siapa penyumbang dana, berapa besar jumlah dana, serta bagaimana dana kampanye dibelanjakan oleh paslon, sebagai salah satu pertimbangan mencoblos di TPS.

Sebelumnya diberitakan, KPU RI berencana menghapus sanksi diskualifikasi untuk pasangan calon kepala daerah yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye.

KPU beralasan, UU Pilkada tak mengatur ketentuan itu. Sehingga KPU dianggap juga tak dapat menetapkan sanksi semacam itu, meski sempat menerapkannya pada pilkada sebelumnya.

"Dalam Pasal 76 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), pembatalan hanya terjadi apabila paslon menerima sumbangan terlarang," kata anggota KPU RI Idham Holik dalam uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye, Jumat (2/8/2024).

"Menimbang bahwa peraturan KPU sebagai peraturan yang sifatnya mengatur lebih lanjut dan lebih teknis, sepatutnya pengaturannya tidak melebihi batas yang diberikan oleh undang-undang," tambah dia.

Idham merasa, jika KPU membuat peraturan yang melebihi undang-undang, maka hal itu akan membuat lembaga penyelenggara pemilu tersebut menjadi "superbody".

"Apalagi bertentangan secara norma hukum, maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK perlu dihapus," tegas dia.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.

#kpu #dana-kampanye #pilkada-2024 #pilkada-serentak-2024

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/06/15214161/kpu-dinilai-mundur-karena-akan-hapus-sanksi-diskualifikasi-paslon-tak-lapor