Serahkan Memori Banding, Jaksa KPK Minta SYL Dipenjara dan Ganti Rugi Sesuai Tuntutan

Serahkan Memori Banding, Jaksa KPK Minta SYL Dipenjara dan Ganti Rugi Sesuai Tuntutan

Jaksa KPK menilai, sanksi pidana dan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap SYL yang terlalu rendah, dan tak sepadan dengan perbuatannya. Halaman all

(Kompas.com) 06/08/24 16:08 13528132

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan memori banding terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (6/8/2024).

“Kami Tim Jaksa, hari ini telah menyerahkan memori banding untuk perkara Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk melalui Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Jaksa KPK Muhammad Hadi dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024)

Menurut Hadi, poin utama yang ditekankan dalam banding ini adalah sanksi pidana dan uang pengganti terhadap SYL yang terlalu rendah, dan tak sepadan dengan perbuatannya.

“Kami tetap yakin, pembebanan uang pengganti yang dinikmati Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp 44,2 Miliar dan 30.000 Dolar AS sangat layak dijatuhkan, termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan Tim Jaksa,” kata Hadi.

Hadi menggatakan, majelis hakim seharusnya bisa memutus perkara SYL dengan lebih objektif, termasuk mempertimbangkan sikap terdakwa yang kerap berkelit selama persidangan.

“Sangat terbuka dan jelas pula dimata publik dimana selama proses persidangan berlangsung sikap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo yang tidak berterus terang dan berbelit-belit serta tidak gentle dengan melemparkan kesalahan yang diperbuatnya pada pegawai bawahannya,” kata Hadi.

Selain itu, Hadi berharap Majelis Hakim tetap menjatuhkan hukuman pidana yang sesuai dengan tuntutan, agar bisa memberikan efek jera terhadap terdakwa maupun para pelaku pidana lainnya.

“Perlu dipahami pula terkait tujuan pemidanaan sebagai ultimum remidium adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan diharapkan mampu menimbulkan efek agar orang lain tidak melakukan tindak pidana,” pungkas Hadi.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Majelis berpandangan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan," sambung hakim.

Selain itu, SYL juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Majelis Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Adapun hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dan sanksi membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 ditambah 30.000 dollar AS.

#syl #vonis-syl #sidang-vonis-syl #syl-divonis-10-tahun-penjara #vonis-syl-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa #perjalanan-kasus-korupsi-syl

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/06/16085911/serahkan-memori-banding-jaksa-kpk-minta-syl-dipenjara-dan-ganti-rugi-sesuai