ICW: Pelaporan Dana Kampanye Pilkada Masih Formalitas, KPU Harus Tegas
ICW menegaskan bahwa laporan dana kampanye pada pilkada-pilkada edisi sebelumnya masih sebatas formalitas. Halaman all
(Kompas.com) 07/08/24 12:18 13643044
JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa laporan dana kampanye pada pilkada-pilkada edisi sebelumnya masih sebatas formalitas.
Oleh karena itu, ICW mengkritik rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak menyerahkan laporan penerimaan-pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
"Pemantauan dana kampanye yang dilakukan ICW pada Pilkada 2020 di 30 daerah menunjukan terdapat tiga pasangan calon dengan LADK (laporan awal dana kampanye) kosong dan dua pasangan calon yang tidak melampirkan dokumen LADK," kata peneliti ICW, Seira Tamara, dalam siaran pers ICW bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Rabu (7/8/2024).
"Dalam pemantauan LPSDK (laporan penerimaan sumbangan dana kampanye) pun serupa, terdapat lima pasangan calon dengan LPSDK kosong," imbuhnya.
ICW juga menyitir temuan dalam riset Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pendanaan pilkada tahun 2015.
"Berdasarkan riset tersebut, diketahui sebanyak 20 persen responden dari 286 pasangan calon yang gagal terpilih mengaku tidak membuat LPPDK. Terdapat juga LPPDK yang diserahkan dan melanggar batas besaran sumbangan," ungkap Seira.
Padahal, pada pilkada-pilkada itu, KPU masih memberlakukan diskualifikasi untuk pasangan calon yang tidak melaporkan dana kampanye.
Ternyata, hal itu belum cukup untuk mendapatkan perhatian serius dari pasangan calon dan memaksa terselenggaranya mekanisme pelaporan yang mengedepankan aspek kejujuran.
Seira beranggapan, rencana penghapusan sanksi diskualifikasi itu merupakan "kesesatan berpikir".
"Dengan situasi yang demikian, lanjut dia, pengawasan dan pemberian sanksi justru harus dipertegas," sebut dia.
Sebelumnya diberitakan, KPU RI beralasan, UU Pilkada tak mengatur ketentuan diskualifikasi pasangan calon yang tidak menyerahkan LPPDK.
Maka dari itu, menurut KPU RI, mereka juga tak dapat menetapkan sanksi semacam itu, meski sempat menerapkannya pada pilkada-pilkada sebelumnya.
"Dalam Pasal 76 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), pembatalan hanya terjadi apabila paslon menerima sumbangan terlarang," kata anggota KPU RI Idham Holik dalam uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye, Jumat (2/8/2024).
"Menimbang bahwa peraturan KPU sebagai peraturan yang sifatnya mengatur lebih lanjut dan lebih teknis, sepatutnya pengaturannya tidak melebihi batas yang diberikan oleh undang-undang," tambah dia.
Idham merasa, jika KPU membuat peraturan yang melebihi undang-undang, maka hal itu akan membuat lembaga penyelenggara pemilu tersebut menjadi "superbody".
"Apalagi bertentangan secara norma hukum, maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK perlu dihapus," tegas dia.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.
Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.
#icw #kpu #laporan-dana-kampanye #pilkada-2024 #pilkada-serentak-2024