Kepala BKKBN: Jangan Berikan Alat Kontrasepsi untuk Anak SMP Belum Menikah
Ia menegaskan, pemberian alat kontrasepsi juga harus sesuai dengan norma agama.
(Republika) 07/08/24 13:31 13647415
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo angkat bicara mengenai aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024. Menurut Hasto, pemberian alat kontrasepsi harus tepat sasaran.
"Remaja yang menjelang nikah harus ingat, dalam undang-undang itu diperbolehkan membeli alat kontrasepsi pada anak umur 15-17 asalkan sudah menikah. Oleh karena itu, yang diberikan alat kontrasepsi jangan yang masih SMP dan belum menikah," ujar Hasto dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Ia menegaskan, pembelian alat kontrasepsi juga mesti sesuai dengan norma agama."Yang diperbolehkan beli alat kontrasepsi sebetulnya harus disesuaikan dengan norma agama juga. Kalau mau menikah, harus berjanji sebelum sah jangan melakukan hubungan seksual," ucapnya.
Sehubungan dengan peningkatan kualitas remaja agar mereka terhindar dari zina, Hasto juga mengingatkan orang tua agar mendidik anak sesuai zamannya."Didiklah anak sesuai zamannya karena anak tidak dilahirkan di zamanmu. Itu arahan para ulama yang saya kutip. Maka kita yang menyesuaikan, bukan anak-anak kita yang menyesuaikan dengan kita," paparnya.
Ia juga mengemukakan pentingnya mempersiapkan pernikahan untuk menjaga kualitas perempuan dan bayi di 1.000 hari pertama kehidupan (usia 0-2 tahun). Dia juga mengingatkan para calon pengantin agar mengonsumsi makanan bergizi seimbang.
"Daging sapi dan lele, lebih baik lele karena protein lele lebih tinggi dari daging sapi. Omega tiga dan DHA-nya lebih tinggi dari daging sapi yang mengandung lemak jenuh. Ingat ya, semua ikan sangat baik," katanya.
Hasto juga mengingatkan bahwa calon pengantin harus belajar dan memperhatikan panjang badan anak."Nanti kalau punya anak usia tiga tahun gendut, jangan gembira kalau panjang atau tingginya tidak sesuai dengan umur," ucap Hasto.
Pernyataan menkes..
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin buka suara soal penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah yang terdapat di Pasal 103 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Alat kontrasepsi itu disediakan bukan untuk kalangan pelajar secara umum, melainkan untuk anak usia pelajar yang sudah menikah.
Budi mengatakan, alat kontrasepsi itu diarahkannya untuk remaja yang melakukan pernikahan dini. Dengan begitu, anak-anak remaja dapat menunda kehamilan hingga siap secara fisik dan mental untuk memiliki anak. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya risiko pada ibu dan bayi yang dilahirkan.
"Teman-teman jangan salah tangkap. Ini justru untuk bukan untuk anak-anak sekolah, (tapi) untuk orang menikah di usia sekolah," kata dia di Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).
Menurut Budi, saat ini masih banyak remaja usia sekolah yang telah melakukan pernikahan. Namun, negara tak memiliki kuasa untuk melarang remaja yang ingin melakukan pernikahan dini karena satu dan lain hal. Apalagi, pernikahan dini kerap dianggap sebagai budaya oleh sebagian masyarakat.
Dampak dari pernikahan dini itu disebut tak main-main. Salah satu risiko yang bisa terjadi adalah anak yang dilahirkan dari orang tua berusia remaja mengalami stunting. Tak hanya itu, kehamilan pada ibu berusia remaja juga berisiko menyebabkan kematian ibu, juga kematian bayi.
#alat-kontrasepsi #alat-kontrasepsi-pelajar #siswa-diberi-alat-kontrasepsi #pembelian-alat-kontrasepsi #pemberian-alat-kontrasepsi #alat-kontrasepsi-bagi-siswa #penyediaan-kontrasepsi-bagi-pelajar