REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto mengkritisi pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dalam Peraturan Pemeritah No. 28 tahun 2024 tentang Kesehatan. Edy ingin Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dipanggil ke Parlemen guna menjelaskan duduk perkaranya.
Edy menyebut Komisi IX bakal mengupayakan pemanggilan Kemenkes guna memberi penjelasan soal PP kesehatan itu. Edy menyinggung aturan itu diteken saat masa reses anggota DPR RI.
"Oh pasti (Kemenkes dipanggil DPR), karena peraturan pemerintah ini ditandatangani pada saat kami reses maka kami akan mengusulkan pada pimpinan pada saat Rapat dengan Kemenkes tentu akan membicarakan itu," kata Edy kepada wartawan di kompleks Parlemen, Selasa (6/8/2024).
Edy menegaskan penyediaan alat kontrasepsi seperti diatur dalam PP Kesehatan malah memantik kontroversi. Karena itu, Edy mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) punya konsep jelas soal ini.
"Pada rapat ke depan bagaimana bentuk penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah remaja ini yang tanda tanya. Opo yo Kemenkes mau kasih kondom ke anak sekolah terus dia dibagi? Kan kita tidak tahu semua nih seperti apa konsepnya," ujar Edy.
Selain itu, Edy memantau kondom sebenarnya telah dijual bebas di toko swalayan modern. Karena itu, politisi PDIP itu mengingatkan pentingnya edukasi terhadap generasi muda supaya tidak terjerat seks bebas.
"Tetapi toh sekarang kondom banyak tuh di Indomaret jadi anak-anak saya kira mudah mengakses dan mudah memperoleh. Karena itu kita harus banyak membuka diri untuk seksualitas terutama untuk anak dan remaja sedini mungkin sehingga mereka paham apa itu arti seksualitas," ujar Edy.
Edy juga menegaskan agar generasi muda wajib dilindungi dari seks bebas. "Sehingga mereka tidak jatuh dalam free sex lalu pernikahan dini karena hamil duluan ini semua merusak generasi yang akan datang," ujar Edy.
Penjelasan Kemenkes..
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklarifikasi terkait pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril MPH menjelaskan edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi.“Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata Syahril dalam keterangannya pada Selasa (6/8/2024).
“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” lanjut Syahril.
Syahril menegaskan pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi. Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. "Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja," ujar Syahril.
Syahril menambahkan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP 28/2024, aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan."Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak,"kata Syahril.