Menurut OJK, Ini Manfaat Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
Produk asuransi third party liability (TPL) atau asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga kendaraan bermotor akan memberikan perlindungan finansial. Halaman all
(Kompas.com) 07/08/24 15:48 13659666
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, produk asuransithird party liability (TPL) atau asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga kendaraan bermotor akan memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat.
Manfaat itu aan terasa ketika terjadi kecelakaan dan mengalami tututan dari pihak ketiga yang dirugikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, saat ini asuransi TPL tersebut masih bersifat sukarela.
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono di Yogyakarta, Kamis (11/7/2024)"Sehingga apabila terjadi kecelakaan, maka masyarakat yang tidak memiliki asuransi TPL akan menanggung sendiri kerugian material yang ditimbulkan sebagaimana Pasal 234 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (7/8/2024).
Ia menambahkan, dari data yang diterbitkan oleh kepolisian, pada 2023 terdapat hampir 150.00 kecelakaan dengan nilai kerugian materi sebesar hampir Rp 300 miliar.
Dengan kata lain, terdapat kurang lebih rata-rata kerugian senilai Rp 2 juta per kasus kecelakaan lalu lintas.
Dari data analisis yang dilakukan oleh OJK pada produk asuransi TPL yang bersifat sukarela, nilai klaim per kejadian atas risiko tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga pada periode 2017-2021 berkisar Rp 6 juta sampai Rp 10 juta per kejadian.
Sementara itu, dari hasil analisis demografi yang dilakukan oleh Jasa Raharja terhadap kasus kecelakaan sampai dengan Juni 2024, kurang lebih 60 persen masyarakat yang terlibat kecelakaan berada pada usia non produktif, baik pelajar, mahasiswa, maupun lansia.
SHUTTERSTOCK/JD8 Ilustrasi asuransi kendaraan, asuransi mobil."Dengan demikian, apabila risiko finansial berupa TPL tersebut dialihkan kepada asuransi melalui produk asuransi TPL, maka social cost atas risiko yang selama ini ditanggung oleh masyarakat dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi," terang Ogi.
Tentunya, masyarakat yang akan memiliki produk asuransi TPL akan memberikan sejumlah premi kepada perusahaan asuransi yang menerima pengalihan risiko tersebut.
Namun perlu diingat, pada dasarnya asuransi menggunakan mekanisme gotong royong berbasis Law of Large Number dalam melakukan perhitungan risiko dan biaya premi atas pertanggungan risiko tertentu.
Oleh karena itu, asuransi TPL diharapkan membuat masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa aman, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
Lebih lajut, Ogi menyampaikan, asuransi TPL ini adalah salah satu usaha untuk mencapai definisi welfare state, ketika negara harus menjamin kesejahteraan masyarakat, termasuk dari risiko yang semakin besar pada lalu lintas.
Sedikit catatan, sebelumnya program-program sosial ini sudah pernah dijalankan melalui pembentukan Jaminan Sosial Nasional dalam bentuk BPJS baik kesehatan maupun ketenaga kerjaan, dana desa, maupun program-program seperti KIS, KIP, dan lainnya pada sektor lalu lintas.
Selain itu, sudah diberlakukan asuransi sosial wajib yang dijalankan oleh Jasa Raharja di mana pengendara membayar premi Jasa Raharja setiap pada perpanjangan STNK, maupun tiket perjalanan.
"Asuransi TPL akan melengkapi perlindungan terhadap itu juga dalam kaitannya untuk menaikkan kesejahteraan sosial," tutur Ogi.
Secara definisi, asuransi kendaraan bermotor berbentuk Third Party Liabilities (TPL) adalah pertanggungan asuransi terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada pemilik kendaraan sebagai akibat dari risiko seperti
tabrakan, benturan, dan lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam polis.
Produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan yang kita kenal seperti produk total loss only (TLO) atau produk all-risk (comprehensive).
Saat ini, produk asuransi TPL hanya sebagai salah satu bentuk perluasan risiko dari produk all-risk (comprehensive), namun ke depannya akan sangat memungkinkan jika produk TPL dapat stand-alone tanpa harus membeli produk asuransi kendaraan terlebih dahulu.
#ojk #produk-asuransi #asuransi-kendaraan-bermotor #asuransi-tpl