Sentil Dewas KPK, Mahfud: Firli Dijatuhi Hukuman Usai Tahu Tersangka, Sebelum Itu Laporannya Banyak...
Eks Menko Polhukam Mahfud MD sebut Dewas KPK tak punya gigi. Dia pun singgung eks Ketua KPK Firli Bahuri yang dijatuhi hukuman etik usai... Halaman all
(Kompas.com) 07/08/24 18:42 13677406
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak hanya mengkritisi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapi juga Dewan Pengawas KPK.
Menurut Mahfud, Dewas KPK juga tidak memiliki gigi hasil dari revisi Undang-Undang (UU) yang melemahkan KPK secara keseluruhan.
Namun, dia secara khusus mengkritisi kinerja Dewas KPK periode 2019-2024 yang dinilainya bekerja setelah ada putusan bahwa pimpinan atau komisioner KPK terbukti melakukan pelanggaran terhadap hukum.
“Dewasnya tidak punya gigi. Dewas itu kan bukan lalu bekerja membuat keputusan kalau sudah tahu orang dihukum,” ujar Mahfud di Podcast Terus Terang mahfud MD yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip pada Rabu (7/8/2024).
Mahfud pun menyebut soal kasus Firli Bahuri yang dijatuhi vonis melakukan pelanggaran etik setelah mantan ketua KPK itu ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
“Seperti Firli itu dijatuhi hukuman sesudah tahu Firli itu tersangka. Sebelum itu, laporannya sudah banyak. Nah itu dewasnya tidak jalan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan sejumlah perkara lainnya.
Firli disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku. Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Atas perbuatannya, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu pun dijatuhi sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang etik yang digelar secara terbuka di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta pada 27 Desember 2023.
Menariknya, Firli Bahuri memang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks Mentan SYL.
Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu diumumkan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada 22 November 2023.
KPK terpuruk
Sebelumnya, Mahfud menyebut bahwa analisis yang berkembang di publik, KPK diduga semakin terpuruk karena dijadikan alat oleh kekuasaan untuk menghajar lawan politik sekaligus melindungi teman politik.
“KPK kini ditengarai menjadi alat untuk menghajar lawan politik penguasa sekaligus melindungi teman politik penguasa. Sejumlah kasus didiamkan, kasus lainnya diangkat dan disidik untuk memberangus pihak yang bersebrangan dengan penguasa,” ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan, pendapat tersebut berkembang di publik karena sudah banyak menteri yang kebetulan punya kepentingan politik yang tidak sejalan dengan penguasa divonis. Tetapi, menteri yang sudah diperiksa KPK atau Kejaksaan Agung tidak diproses karena diduga memiliki kesamaan politik dengan penguasa.
“Kenapa analisis muncul? Karena enggak pernah jelas, sesudah diperiksa sekian belas jam ini apa masalahnya kan gitu kan, kok hilang. Lalu, tiba-tiba melakukan kartelisasi politik misalnya lalu menjadi selamat gitu,” katanya.
Dia pun menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang menjerat eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate. Serta kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertania (Kementan) yang menjerat Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keduanya merupakan politikus Partai Nasdem.
Menurut Mahfud, pendapat yang berkembang adalah kasus itu mencuat karena Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh bersikeras mencalonkan Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Tetapi bahwa korupsi itu terbukti di pengadilan, terbukti karena saya ikut membaca itu kasus itu. Cuma persoalannya kenapa tidak dulu-dulu kan gitu atau kenapa sekarang. Kementerian lain yang juga ada gitu kok tidak ditindak. Kan itu menjadi pertanyaan baik kepada Kejaksaan maupun KPK,” ujarnya.
Ditambah lagi, menurut Mahfud, tiba-tiba muncul kasus lama yang mengindikasikan pemberantasan korupsi di KPK itu tebang pilih. Meskipun, diakuinya bahwa pemberantasan korupsi tetap berjalan.
“Nah, mungkin dimunculkan lagi itu bukan KPK disuruh tapi dibiarkan, oh iya saya masih punya ini, nih kalau sekarang dibuka pasti ini dibiarkan karena secara politik enggak sejalan dibuka lagi, kan bisa begitu. Tidak selamanya diminta karena KPK sudah punya tumpukan kasus tentang orang-orang itu yang dulu tertunda,” katanya.
Mahfud pun berpandangan bahwa KPK semakin terpuruk karena Undang-Undang (UU)-nya direvisi sehingga kekuasaan yang dimiliki lembaga antirasuah tersebut dilemahkan.
“Karena KPK itu Undang-Undangnya bagus, siapa pun yang masuk ke situ menjadi kuat, Agus Rahardjo kuat, Antasari Azhar kuat, Taufiqurrahman Ruki kuat, yang lain-lain Abraham Samad kuat karena Undang-Undangnya bagus saat itu, belum dipereteli,” katanya.
“Begitu diganti yang sekarang ini, yang KPK sesudah undang-undangnya diubah lalu tampil timnya dengan segala hormat Pak Firli dan timnya itu kan jadi kacau komisionernya kayak gitu. Dewasnya tidak punya gigi,” ujar Mahfud melanjutkan.
#kpk #mahfud-md #firli-bahuri #mahfud #dewas-kpk #pelanggaran-kode-etik-kpk