DPR Dorong Pemerintah Segera Revisi Pasal Kontrasepsi di PP Kesehatan
Komisi IX DPR khawatir pasal itu menjadi celah penyalahgunaan alat kontrasepsi di kalangan remaja buat aktivitas seks bebas. Halaman all
(Kompas.com) 07/08/24 18:04 13677416
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2024 yang salah satunya meregulasi penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.
Menurut Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati, PP sebagai regulasi UU Kesehatan yang merupakan regulasi omnibus justru membuka celah tidak menyederhanakan peraturan dan menimbulkan tafsir regulasi yang berbahaya.
“Jika masih harus menunggu Permenkes, sama sekali tidak menyederhanakan regulasi. UU Kesehatan dibuat dengan sistem Omnibus dengan dalih menyederhanakan regulasi. Namun, aturan turunannya malah harus berbelit-belit dan birokratis," kata Kurniasih dalam keterangan pers seperti dikutip pada Rabu (7/8/2024).
"Maka dibanding menunggu munculnya aturan turunan dari kementerian, pemerintah secara lugas dan jelas merevisi pasal penggunaan alat kontrasepsi bagi remaja sesegera mungkin,” sambung Kurniasih.
Kurniasih khawatir pasal itu menjadi celah penyalahgunaan alat kontrasepsi di kalangan remaja buat aktivitas seks bebas.
Dalam Pasal 103 ayat (4) poin e PP 28/2024 menyebutkan pelayanan kesehatan reproduksi pada remaja paling sedikit meliputi, salah satunya penyediaan alat kontrasepsi.
Kementerian Kesehatan mengemukakan pendapat aturan alat kontrasepsi itu dikhususkan bagi remaja yang sudah menikah dan teknisnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Pasal ini menuai kehebohan karena dianggap melegalkan seks bebas di kalangan remaja.
"Bukan untuk mencegah kehamilan remaja belum menikah, tetapi kontrasepsi untuk pasangan usia subur (PUS)," kata Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, kepada Kompas.com, Senin (5/8/2024).
Nadia menjelaskan, penggunaan alat kontrasepsi yang diatur dalam aturan turunan UU Kesehatan itu berkaitan dengan edukasi kesehatan reproduksi.
Pasalnya, tubuh dan organ remaja yang menikah di usia muda belum sepenuhnya siap untuk bereproduksi.
Penggunaan alat kontrasepsi ditujukan untuk menunda kehamilan di kalangan tersebut, sembari menunggu kesiapan organ reproduksi dan kejiwaan pasangan.
"Kontrasepsi hanya untuk PUS. Banyak anak usia 12 atau 15 tahun yang sudah dinikahkan. Ini yang akan jadi sasaran," ucap Nadia.
#partai-keadilan-sejahtera-pks #komisi-ix-dpr #pp-nomor-28-tahun-2024 #pp-nomor-28-2024 #alat-kontrasepsi-bagi-pelajar-dan-remaja