Pendidikan Reproduksi dan Moral Remaja Dinilai Lebih Penting daripada Regulasi Kontrasepsi
Penyediaan alat kontrasepsi bagi kalangan pelajar dan remaja dianggap bukan jalan keluar yang bijak dan berpotensi memicu salah tafsir. Halaman all
(Kompas.com) 08/08/24 10:59 13769297
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah didorong menggencarkan pendidikan seks, kesehatan organ reproduksi, dan pendalaman moral ketimbang meregulasi penyediaan alat kontrasepsi bagi kalangan pelajar dan remaja melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2024.
Menurut Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Alifudin, yang lebih dibutuhkan adalah edukasi yang komprehensif mengenai kesehatan reproduksi bagi pelajar dan remaja melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
“Kita harus fokus pada pendidikan yang mendalam tentang kesehatan reproduksi dan nilai-nilai moral," kata Alifudin dalam keterangan pers, seperti dikutip pada Kamis (8/8/2024).
"Pelajar perlu diberikan pemahaman yang benar tentang konsekuensi dari aktivitas seksual pranikah dan pentingnya menunda aktivitas tersebut sampai mereka dewasa dan siap secara emosional dan finansial,” sambung Alifudin.
Menurut Alifudin, kebijakan itu berpotensi merusak nilai-nilai budaya dan agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
Dia juga mengingatkan pemerintah seharusnya mempertimbangkan alternatif kebijakan yang lebih efektif dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat.
“Pemerintah seharusnya fokus pada penguatan program pendidikan karakter dan kesehatan reproduksi di sekolah-sekolah, serta memberikan dukungan kepada keluarga untuk berperan aktif dalam pendidikan anak-anak mereka," ujar Alifudin.
"Penyediaan alat kontrasepsi bukanlah jalan keluar yang bijak,” tambah Alifudin.
Alifudin meminta pemerintah mendengarkan kritik masyarakat dan para ahli dalam membuat kebijakan berkaitan dengan generasi muda.
“Saya berharap pemerintah mau membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk orang tua, pendidik, dan tokoh agama, untuk merumuskan kebijakan yang lebih holistik dan sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat kita,” ucap Alifudin.
Dalam Pasal 103 ayat (4) poin e PP 28/2024 menyebutkan pelayanan kesehatan reproduksi pada remaja paling sedikit meliputi, salah satunya penyediaan alat kontrasepsi.
Kementerian Kesehatan mengemukakan pendapat aturan alat kontrasepsi itu dikhususkan bagi remaja yang sudah menikah dan teknisnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Pasal ini menuai kehebohan karena dianggap melegalkan seks bebas di kalangan remaja.
"Bukan untuk mencegah kehamilan remaja belum menikah, tetapi kontrasepsi untuk pasangan usia subur (PUS)," kata Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, kepada Kompas.com, Senin (5/8/2024).
Nadia menjelaskan, penggunaan alat kontrasepsi yang diatur dalam aturan turunan UU Kesehatan itu berkaitan dengan edukasi kesehatan reproduksi.
Pasalnya, tubuh dan organ remaja yang menikah di usia muda belum sepenuhnya siap untuk bereproduksi.
Penggunaan alat kontrasepsi ditujukan untuk menunda kehamilan di kalangan tersebut, sembari menunggu kesiapan organ reproduksi dan kejiwaan pasangan.
"Kontrasepsi hanya untuk PUS. Banyak anak usia 12 atau 15 tahun yang sudah dinikahkan. Ini yang akan jadi sasaran," ucap Nadia.
#partai-keadilan-sejahtera-pks #pp-nomor-28-tahun-2024 #alat-kontrasepsi-untuk-remaja #alat-kontrasepsi-bagi-pelajar-dan-remaja #alat-kontrasepsi-untuk-pelajar