Regulasi Kontrasepsi PP Kesehatan Dianggap Bukan Solusi Kehamilan dan PMS Kalangan Pelajar dan Remaja

Regulasi Kontrasepsi PP Kesehatan Dianggap Bukan Solusi Kehamilan dan PMS Kalangan Pelajar dan Remaja

Kebijakan itu dikhawatirkan bisa semakin memperluas perilaku seksual tidak bertanggung jawab di kalangan remaja. Halaman all

(Kompas.com) 08/08/24 10:47 13769298

JAKARTA, KOMPAS.com - Regulasi penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2024 dianggap bukan jalan keluar tepat buat mengatasi masalah kehamilan dan penyakit menular seksual di kalangan muda-mudi.

“Saya sangat prihatin dengan kebijakan ini. Penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar bukanlah solusi yang tepat untuk masalah kehamilan remaja dan penyakit menular seksual," kata Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Alifudin, dalam keterangan pers seperti dikutip pada Kamis (8/8/2024).

Alifudin menyatakan kekhawatiran mengenai dampak negatif dari kebijakan itu terhadap moral dan nilai-nilai sosial di kalangan generasi muda.

"Kebijakan ini justru bisa mendorong perilaku seksual yang tidak bertanggung jawab di kalangan remaja,” ujar Alifudin.


Alifudin menekankan kebijakan itu dapat merusak nilai-nilai budaya dan agama yang dianut masyarakat Indonesia.

“Indonesia adalah negara dengan beragam budaya dan agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika. Kebijakan ini bisa bertentangan dengan norma-norma tersebut dan menimbulkan kontroversi yang tidak perlu di masyarakat,” ucap Alifudin.

Dalam Pasal 103 ayat (4) poin e PP 28/2024 menyebutkan pelayanan kesehatan reproduksi pada remaja paling sedikit meliputi, salah satunya penyediaan alat kontrasepsi.

Kementerian Kesehatan mengemukakan pendapat aturan alat kontrasepsi itu dikhususkan bagi remaja yang sudah menikah dan teknisnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

Pasal ini menuai kehebohan karena dianggap melegalkan seks bebas di kalangan remaja.

"Bukan untuk mencegah kehamilan remaja belum menikah, tetapi kontrasepsi untuk pasangan usia subur (PUS)," kata Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, kepada Kompas.com, Senin (5/8/2024).

Nadia menjelaskan, penggunaan alat kontrasepsi yang diatur dalam aturan turunan UU Kesehatan itu berkaitan dengan edukasi kesehatan reproduksi.

Pasalnya, tubuh dan organ remaja yang menikah di usia muda belum sepenuhnya siap untuk bereproduksi.

Penggunaan alat kontrasepsi ditujukan untuk menunda kehamilan di kalangan tersebut, sembari menunggu kesiapan organ reproduksi dan kejiwaan pasangan.

"Kontrasepsi hanya untuk PUS. Banyak anak usia 12 atau 15 tahun yang sudah dinikahkan. Ini yang akan jadi sasaran," ucap Nadia.

#partai-keadilan-sejahtera-pks #pp-nomor-28-tahun-2024 #alat-kontrasepsi-untuk-remaja #alat-kontrasepsi-bagi-pelajar-dan-remaja #alat-kontrasepsi-untuk-pelajar

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/08/10474241/regulasi-kontrasepsi-pp-kesehatan-dianggap-bukan-solusi-kehamilan-dan-pms