Ombudsman Ungkap Hanya 6 Perusahaan Tambang Terapkan Komitmen Antikorupsi
Perolehan skor 121 perusahaan tambang di Indonesia berada pada kategori sangat rendah dalam penerapan kebijakan dan program antikorupsi perusahaan. Halaman all
(Kompas.com) 08/08/24 11:16 13775245
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pemantau Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia mengungkap dari temuan mereka hanya 6 dari ratusan perusahaan tambang menerapkan prinsip antikorupsi.
Hal itu menjadi satu dari sekian permasalahan perusahaan tambang, seperti rendahnya skor antikorupsi, yang dinilai harus segera dibenahi guna mewujudkan pengelolaan tambang yang baik di Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam Seminar Nasional bertajuk Problematika Pertambangan dari Regulasi, Konsesi, Korupsi dan Pengelolaan dalam Mewujudkan Kesejahteraan dan Keadilan, di Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Jawa Tengah.
Najih mengatakan, dari hasil temuan mereka hanya 6 dari 121 perusahaan tambang yang mempunyai komitmen antikorupsi internal.
"Selain itu, hampir seluruh perusahaan tambang di Indonesia tidak memiliki kebijakan pelarangan pemberian donasi politik," kata Najih seperti dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, seperti dikutip dari Antaranews, Kamis (8/8/2024).
Menurut Najih, berdasarkan data Transparency in Corporate Reporting (TRAC) untuk aspek antikorupsi, dari 121 perusahaan tambang di Indonesia, skor yang dimiliki hanya sebesar 0,31 dari skor maksimal 10.
Skor itu, kata Najih, mengindikasikan rata-rata perolehan skor dari 121 perusahaan tambang di Indonesia berada pada kategori Sangat Rendah dalam penerapan kebijakan dan program antikorupsi perusahaan.
"Tentu ini posisi yang sangat memprihatinkan. Kemudian pertanyaannya, apakah data yang ada akan ditindaklanjuti dengan segera untuk meminimalisir terjadinya korupsi dalam pengelolaan tambang di Indonesia?" ujar Najih.
Selain rendahnya skor antikorupsi, lanjut Najih, terdapat sejumlah persoalan lain dalam pengelolaan tambang di Indonesia, di antaranya konflik tambang, lubang bekas galian tambang, korupsi izin tambang, dan eksploitasi hasil tambang.
Najih mengatakan, dengan adanya persoalan tersebut, maka menjadi tantangan bersama buat bisa menyelesaikan polemik yang ada demi mewujudkan pengelolaan tambang Indonesia yang baik.
#korupsi #antikorupsi #perusahaan-tambang #ombudsman #korupsi-tambang