Polemik Kontrasepsi Bagi Remaja, Pemerintah Diminta Utamakan Deteksi PMS sampai Konseling
Pemberian fasilitas alat kontrasepsi bagi anak pelajar dan remaja dianggap berpotensi merusak moral dan pendidikan bangsa. Halaman all
(Kompas.com) 08/08/24 11:06 13775252
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta mengutamakan deteksi dini penyakit menular seksual (screening), pengobatan, rehabilitasi, sampai konseling daripada meregulasi penyediaan alat kontrasepsi bagi kalangan pelajar dan remaja.
Regulasi penyediaan alat kontrasepsi itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Menurut Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Fikri Faqih, pemberian fasilitas alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja berpotensi merusak moral dan pendidikan bangsa.
Dia menyampaikan, dalam pendidikan, hal ini bisa mengganggu tujuan utama dari esensi kontekstual pendidikan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia.
“Nah, mungkin yang jadi masalah adalah di Ayat 4, meliputi pelayanan kesehatan reproduksi. sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, paling sedikit meliputi deteksi dini, penyakit atau screening, pengobatan, rehabilitasi, konseling, kemudian ada penyediaan alat kontrasepsi ini,” kata Faqih dalam keterangan tertulis, seperti dikutip pada Kamis (8/8/2024).
Faqih lebih sepakat supaya pemerintah menggencarkan pendidikan kesehatan reproduksi dibarengi pendidikan moral dibanding mengutamakan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
"Lebih bagus lagi kalau kemudian ini dihilangkan karena kita sepakat sesungguhnya poin-poin di atas itu, apa namanya deteksi dini penyakit atau screening, pengobatan, dan konseling itu lebih utama,” ucap Faqih.
Kementerian Kesehatan mengemukakan pendapat aturan alat kontrasepsi itu dikhususkan bagi remaja yang sudah menikah dan teknisnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Pasal ini menuai kehebohan karena dianggap melegalkan seks bebas di kalangan remaja.
"Bukan untuk mencegah kehamilan remaja belum menikah, tetapi kontrasepsi untuk pasangan usia subur (PUS)," kata Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, kepada Kompas.com, Senin (5/8/2024).
Nadia menjelaskan, penggunaan alat kontrasepsi yang diatur dalam aturan turunan UU Kesehatan itu berkaitan dengan edukasi kesehatan reproduksi.
Pasalnya, tubuh dan organ remaja yang menikah di usia muda belum sepenuhnya siap untuk bereproduksi.
Penggunaan alat kontrasepsi ditujukan untuk menunda kehamilan di kalangan tersebut, sembari menunggu kesiapan organ reproduksi dan kejiwaan pasangan.
"Kontrasepsi hanya untuk PUS. Banyak anak usia 12 atau 15 tahun yang sudah dinikahkan. Ini yang akan jadi sasaran," ucap Nadia.
#partai-keadilan-sejahtera-pks #pp-nomor-28-tahun-2024 #alat-kontrasepsi-untuk-remaja #alat-kontrasepsi-bagi-pelajar-dan-remaja #alat-kontrasepsi-untuk-pelajar