Pemerintah Perpanjang Pengenaan Bea Masuk Tambahan untuk Sokong Keberlanjutan Industri TPT

Pemerintah Perpanjang Pengenaan Bea Masuk Tambahan untuk Sokong Keberlanjutan Industri TPT

Kinerja industri TPT harus disokong melalui kebijakan pemerintah agar memberikan daya dorong maksimak ke perekonomian nasional. - Halaman all

(InvestorID) 08/08/24 15:55 13798355

JAKARTA,investor.id - Pemerintah melanjutkan kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan  (BMTP) terhadap impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lainnya selama 3 tahun. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya perlindungan dan peningkatan daya saing industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri.

Perpanjangan bea masuk untuk  impor produk dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain dan PMK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lainnya.

Pertumbuhan  sektor TPT belum kembali ke level prapandemi, dipengaruhi oleh permintaan pasar domestik dan ekspor yang menurun, serta tantangan semakin kompetitifnya industri ini.  Oleh karena itu pemerintah berupaya melakukan sejumlah langkah untuk mendorong kinerja TPT.

Serapan tenaga kerja di sektor TPT  menurun dari 3,98 juta pada 2023 menjadi 3,87 juta pada 2024.  Selain ketatnya kompetisi di pasar global, industri TPT Indonesia juga menghadapi tantangan di dalam negeri akibat meningkatnya impor produk tekstil, terutama dari Tiongkok. Penurunan kinerja industri ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah, mengingat serapan tenaga kerja yang besar.

“Pemerintah terus memantau situasi ini dan memberikan solusi untuk mendorong pemulihan kinerja fundamental industri TPT dalam jangka panjang,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (8/8/2024).

Penerbitan kebijakan trade remedies untuk industri tekstil dilakukan dengan memperhatikan keselarasan rantai industri agar sesuai dengan arah pengembangan industri nasional serta dapat menjaga daya saing industri tekstil di dalam negeri.  Penyusunan dua PMK tersebut juga telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan yaitu Kementerian/Lembaga terkait diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Asosiasi dan Pelaku Usaha, serta Perwakilan Negara Mitra Dagang sesuai dengan ketentuan domestik yang sejalan dengan pengaturan trade remedies pada World Trade Organization (WTO).

“Pemerintah secara konsisten mendudukkan upaya solutif tersebut dengan tetap mempertimbangkan dampak terhadap perekonomian secara keseluruhan,” terang Febrio.

Pemerintah terus mendorong transformasi industri tekstil nasional dengan memanfaatkan rantai pasok global dan penciptaan nilai tambah dan daya saing industri tekstil di dalam negeri melalui dukungan kebijakan insentif fiskal seperti Tax Holiday, Tax Allowance, Super Tax Deduction Vokasi dan Research and Development (R&D), insentif kawasan seperti Kawasan Ekonomi Khusus/ Kawasan Berikat, maupun kebijakan trade remedies berupa pengenaan  BMTP dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, BMTP dan BMAD dikenakan pada suatu produk impor dengan tujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah barang impor atau adanya praktik dumping dari negara pengekspor.

Sebagai wujud untuk mendukung daya saing sektor industri tekstil nasional, pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan trade remedies yang masih berlaku hingga saat ini yaitu: PMK Nomor 176/PMK.010/2022 tentang pengenaan BMAD atas impor produk Serat Pakaian (Polyester Staple Fiber) yang berlaku selama 5 tahun hingga Desember 2027; PMK Nomor 46/PMK.101/2023 tentang pengenaan BMTP atas impor produk Benang dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial yang berlaku selama 3 tahun hingga Mei 2026; PMK Nomor 45/PMK.010/2023 tentang pengenaan BMTP atas impor Tirai, Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya yang berlaku selama 3 tahun hingga Mei 2026, dan  PMK Nomor 142/PMK.010/2021 tentang pengenaan BMTP atas impor produk Pakaian dan Aksesori pakaian yang berlaku selama 3 tahun hingga November 2024.

“Melalui sinergi kebijakan pemerintah tersebut dan peran aktif dari para pemangku kepentingan, industri tekstil nasional diharapkan mampu menjadi industri yang tangguh dan berdaya saing, meningkatkan lapangan kerja, serta pada akhirnya memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional,” ungkap dia.

Editor: Arnoldus Kristianus (arnoldus.kristianus@ymail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #industri #tektil-dan-produk-tekstil #badan-kebijakan-fiskal #febrio-kacaribu #bea-masuk-impor #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/trade-industry/369538/pemerintah-perpanjang-pengenaan-bea-masuk-tambahan-untuk-sokong-keberlanjutan-industri-tpt