KPU: Boleh-boleh Saja Berpihak pada Kotak Kosong di Pilkada

KPU: Boleh-boleh Saja Berpihak pada Kotak Kosong di Pilkada

KPU RI menganggap biasa jika masyarakat 'mendukung' kotak kosong dalam pilkada yang diikuti oleh calon tunggal. Halaman all

(Kompas.com) 10/08/24 07:37 14011935

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menganggap biasa jika masyarakat "mendukung" kotak kosong dalam pilkada yang diikuti oleh calon tunggal.

"Kalau soal orang keberpihakan, boleh-boleh saja," sebut Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, setelah penayangan perdana film "Tepatilah Janji" besutan KPU dan sutradara Garin Nugroho, Jumat (9/8/2024) malam.

Akan tetapi, ia mengingatkan, jangan sampai hal tersebut menjadi provokasi untuk orang lain agar tidak menggunakan hak pilihnya dalam pilkada nanti.

Menurut Afif, hal itu kerap disalahpahami.

"Yang penting, tidak menggembosi orang untuk tidak menggunakan hak pilih," tambah dia.

Afif mengaku belum dapat mengonfirmasi apakah KPU juga akan memfasilitasi adanya kampanye bagi kotak kosong sebagai pilihan yang dapat dicoblos dan dihitung suaranya.

"Apakah kita juga memfasilitasi kotak kosong untuk kampanye dan seterusnya, nah itu yang jadi wacana belakangan kan, tapi yang pasti kami belum bisa mengada-ada juga," kata dia.

"Karena pendaftaran (pasangan calon kepala daerah) juga belum kita buka, jadi nanti kita lihat apakah di tanggal 27-29 Agustus benar bahwa banyak calon tunggal dan banyak kotak kosong," ujar Afif.

Ia mengungkapkan, keberadaan kotak kosong pada pilkada di Indonesia bukan hal baru.

Bahkan, kotak kosong pernah mengungguli perolehan suara calon tunggal.

Hal itu terjadi dalam Pilkada Kota Makassar 2018, yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.

Selebihnya, 98,11 persen calon tunggal yang maju sejak Pilkada 2015 sukses membukukan kemenangan.

#pilkada-2024 #kotak-kosong-pilkada-jakarta #skenario-kotak-kosong #kotak-kosong-pilkada

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/10/07372141/kpu-boleh-boleh-saja-berpihak-pada-kotak-kosong-di-pilkada