Pemerintah Turunkan Syarat TKDN Pembangkit EBT, PLTS Jadi 20% dan PLTB 15%

Pemerintah Turunkan Syarat TKDN Pembangkit EBT, PLTS Jadi 20% dan PLTB 15%

Kementerian ESDM menurunkan komposisi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 20 persen dari sekitar 40 persen.

(Katadata) 12/08/24 14:58 14309472

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan komposisi Tingkat Komonen Dalam Negeri (TKDN) pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 20 persen, dari sebelumnya lebih dari 40 persen. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

"PLTS ini semuanya 20 persen. Ini sangat penting dan sangat kursial karena sebelumnya juga belum diatur," ujar Direktur Jendral Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu dalam sosialisasi Permen ESDM No 11/2024, Senin (12/8).

Sebagaimana diketahui, TKDN untuk proyek PLTS sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian tersebut komposisi TKDN dalam pembangunan PLTS dibagi menjadi tiga yaitu PLTS tersebar sebesar 45,90 persen, PLTS terpusat berdiri sendiri sebesar 43,72 persen, dan PLTS terpusat terhubung sebesar 40 persen.

Jisman mengatakan, Peraturan Menteri ESDM tersebut juga mengatur TKDN untuk Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) sebesar 15 persen dari yang sebelumnya belum diatur.

"PLTB tadinya belum ada, kita ambil yang 15 persen. Ketentuan ini mengacu kepada (pengalaman di) proyek PLTB Jeneponto," ujarnya.

Dia mengatakan, penyesuain TKDN juga dilakukan pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Dalam aturan sebelumnya, PLTA dengan kapasitas sampai dengan 15 megawatt (MW) wajib memiliki TKDN sebesar 70,76 persen, 15 sampai 50 MW sebesar 51,60 persen, 50 sampai 150 MW sebesar 49 persen, dan lebih dari 150 MW sebesar 47,60 persen. Sementara dalam Peraturan Menteri ESDM terbaru ditetapkan TKDN untuk PLTA dengan kapasitas terpasang sampai dengan 10 MW sebesar 45 persen, 10 sampai 50 MW sebesar 35 persen, dan lebih dari 50 MW sebesar 23 persen.

Untuk PLTP, Peraturan Menteri Perindustrian menetapkan TKDN untuk kapasitas sampai 5 MW sebesar 42 persen, 5 sampai 10 MW sebesar 40,45 persen, 10 samoai 60 MW sebesar 33,24 persen, 60 sampai 110 MW sebesar 29,21 persen, dan lebih dari 110 MW sebesar 28,95 persen.

Sementara dalam Peraturan Menteri ESDM terbaru, TKDN untuk PLTP dengan kapasitas terpasang samoai 60 MW sebesar 24 persen, kapasitas lebih dari 60 MW sebesar 29 persen, dan kegiatan pengusahaan panas bumi secara terpisah sebesar 20 persen.

#plts #tkdn #pltb #kementerian-esdm #update-me #ebt #katadata-green #energi-bersih #energi-baru-terbarukan

https://katadata.co.id/ekonomi-hijau/energi-baru/66b9d181c8b77/pemerintah-turunkan-syarat-tkdn-pembangkit-ebt-plts-jadi-20-dan-pltb-15