Omzet Turun 30 Persen, Pedagang Pasar Minta Pemerintah Tinjau Ulang Larangan Penjualan Rokok Eceran
Rokok merupakan salah satu komoditas atau produk yang cepat terjual bahkan menjadi penopang utama omzet pedagang pasar. Halaman all
(Kompas.com) 13/08/24 16:48 14363880
JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) meminta pemerintah meninjau kembali Peraturan Pemeirntah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelakanaan UU Kesehatan.
Wakil Sekretaris Jenderal APSSI Herninta Defayanti menjelaskan, beleid yang salah satunya memuat tentang larangan menjual rokok secara eceren membuat omzet pedagang pasar anjlok hingga 30 persen.
Herninta bilang rokok merupakan salah satu komoditas atau produk yang cepat terjual bahkan menjadi penopang utama omzet mereka.
FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi rokok.“Terkait polemik PP Kesehatan utamanya pasal 434 tentang penjualan rokok eceren menjadi pukulan keras bagi pedagang pasar yang mengeluhkan penurunan omzet hingga 30 pesen. Rokok itu produk yang fast moving dan menjadi penopang omzet. Sehingga menurt kami aturan yang mengenai penjualan rokok secara eceren perlu ditinjau ulang,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Menurut dia meskipun pemerintah fokus pada isu kesehatan, namun hal yang juga perlu difikirkan adalah mengenai perdagangannya.
Apalagi, kata dia, total pedagang pasar yang tergabung di APPSI dan ikut merasakan penurun omzet mencapai lebih dari 2.570 pedagang pasar tradisional.
Herninta juga berharap, agar di era pemerintahan yang baru, khususnya di bawah kepemimpinan presiden terpilih Prabowo Subianto yang pernah menjadi Ketua Umum APPSI, bisa lebih mementingkan kesejahteraan para pedagang pasar.
“Beliau pernah menjadi Ketua Umum APPSI harapannya kepentingan kesejahteraan pedagang pasar ini bisa diutamakan sehingga di momentum ini kami ingin ditinjau kembali kebijakan ini,” pungkasnya.
FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi rokok.Dalam aturan tersebut terdapat pelarangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik.
Aturan mengenai larangan warga menjual rokok eceran per batang dimuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C.
#pedagang-pasar #rokok-eceran #pp-kesehatan #larangan-menjual-rokok