Pengusaha Bakal Ajukan

Pengusaha Bakal Ajukan "Judicial Review" Aturan Larangan Jualan Rokok Halaman all

Para pengusaha ritel menolak aturan larangan penjualan rokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Halaman all

(Kompas.com) 13/08/24 19:38 14369997

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha ritel menolak aturan larangan penjualan rokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Para pengusaha yang menolak aturan tersebut di antaranya Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi), Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), dan Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi).

Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) Ali Mahsun Atmo mengatakan, selain menolak, para pengusaha akan mengajukan judicial review PP Nomor 28 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung (MA).

FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi rokok.

"Kita akan melakukan judicial review ke MA untuk pembatalan PP Nomor 28/2024," kata Ali dalam diskusi bertajuk "Polemik Larangan Penjualan Rokok di PP 28/2024" di Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Ali menyebutkan, PP tersebut dapat mengancam mata pencaharian para pedagang kecil yang bergantung pada pendapatan dari penjualan rokok eceran.

Ia mengatakan, hal tersebut akan berdampak terhadap meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan di Tanah Air.

"Seharusnya mulai hari ini sampai 2029, Indonesia memperluas lapangan kerja dan memperpanjang batas usia kerja. Sekarang, PP ini malah mempersempit lapangan kerja dan mempersempit usaha," ujarnya.

Selain itu, Ali juga menolak aturan pelarangan menjual rokok dengan radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak.

Ia menilai aturan tersebut tidak adil, mengingat ada banyak warung yang berjualan di sekitar tempat pendidikan.

WIKIMEDIA COMMONS/SANTERI VIINAMAKI Ilustrasi rokok, cukai rokok.

"Ada 78.000 desa, 8.000 kelurahan, di setiap titiknyanya ada tempat pendidikan dan tempat perdagangan. 1 dari 5 toko kelontong akan terdampak dengan adanya PP ini. Artinya apa? Keris menilai PP 28/2024 ini tidak adil, diskriminatif, mematikan puluhan juta pelaku ekonomi rakyat UMKM di Indonesia, serta melanggar Pancasila dan UUD 1945," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Ali mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut PP 28/2024 lantaran memiliki dampak negatif yang signifikan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut terdapat larangan penjualan rokok dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Aturan mengenai larangan warga menjual rokok eceran per batang dimuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf E.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia.

"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok," ujar Menkes, dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Pemerintah berharap, dengan adanya aturan ini bisa menurunkan prevelensi perokok dan mencegah perokok pemula.

Dengan begitu, angka kematian akibat rokok pun akan menurun. Pelarangan ini juga bermaksud untuk meningkatkan waspada dan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok, sehingga mengurangi konsumsi rokok.

#rokok #judicial-review #pengusaha-ritel #larangan-penjualan-rokok

https://money.kompas.com/read/2024/08/13/193826326/pengusaha-bakal-ajukan-judicial-review-aturan-larangan-jualan-rokok?page=all&utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner