Ramai-ramai Tolak Aturan Larangan Penjualan Rokok Eceran
Pengusaha ritel hingga pedagang pasar menolak aturan pelarangan penjualan rokok eceran.
(Kompas.com) 14/08/24 08:13 14397237
JAKARTA, KOMPAS.com - Ramai-ramai pengusaha ritel, pengusaha kelontong, dan pedagang pasar menolak aturan soal pelarangan menjual rokok eceran, dan zonasi penjualan rokok dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan atau PP Kesehatan.
Aturan mengenai larangan warga menjual rokok eceran per batang dan zonasi penjualan 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tersebut dimuat dalam Pasal 434 ayat (1) huruf C dan huruf E.
Para pengusaha dan pedagang pasar menilai aturan tersebut merugikan bisnis UMKM hingga ritel modern.
Ketua Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, aturan yang memuat larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak akan menurunkan pendapatan sekitar Rp 21 triliun per tahun.
"Jadi penjualan rokok di kami itu 15 persen dari total penjualan ritel modern untuk yang sektor supermarket, minimarket, itu bisa mencapai Rp 40 triliun penjualan rokok nasional di ritel modern. Kalau zonasi ini dijalankan berarti kehilangan pendapatan Rp 21 triliun. Ini angka yang besar sekali," kata Budihardjo dalam diskusi bertajuk Polemik Larangan Penjualan Rokok di PP 28/2024 di Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Budihardjo mengatakan, pemberlakuan aturan itu juga akan mengganggu rantai pasok atau supply chain mulai dari pabrik, distributor hingga sales promotion girl (SPG).
"Ini gede loh untuk pajaknya juga," ujarnya.
Omzet terpukul
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Herninta Defayanti mengatakan, beleid yang salah satunya memuat tentang larangan menjual rokok secara eceren membuat omzet pedagang pasar anjlok hingga 30 persen.
Ia mengatakan, rokok merupakan salah satu produk yang cepat terjual bahkan menjadi penopang utama omzet mereka.
Karenanya, ia mendorong pemerintah untuk meninjau ulang PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut.
“Terkait polemik PP Kesehatan utamanya pasal 434 tentang penjualan rokok eceren menjadi pukulan keras bagi pedagang pasar yang mengeluhkan penurunan omzet hingga 30 pesen. Rokok itu produk yang fast moving dan menjadi penopang omzet. Sehingga menurt kami aturan yang mengenai penjualan rokok secara eceren perlu ditinjau ulang,” kata Herninta.
Senada dengan APPSI, Ketua Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) Junaidi mengatakan, pihaknya tidak sepakat dengan aturan larangan menjual rokok dalam radius 200 meter di area pendidikan.
Pasalnya warung-warung yang menjual rokok di area sekolah sudah berdiri sejak dulu. Selain itu kata dia, pembeli yang membeli rokok eceran adalah orang dewasa yang menyesuaikan dengan isi dompet mereka.
"Saya rasa ini sangat tidak demokratis karena orang beli rokok itu kan menyesuaikan dengan isi dompet, ini tidak berlaku hanya untuk anak-anak sekolah, orang dewasa juga dan ini sangat-sangat merugikan," kata Junaidi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/8/2024).
"PP tersebut nantinya sangat berdampak bagi pelaku usaha warung kelontongan. Selain itu tidak hanya kami yang terkena dampaknya pedagang asongan yang jual eceran rokok bernasib yang sama dengan kami," sambungnya.
#penjualan-rokok #pelarangan-penjualan-rokok-eceran #pp-kesehatan #penjualan-rokok-eceran-dilarang