Ramai-ramai Tolak Aturan Larangan Penjualan Rokok Eceran
Pengusaha ritel hingga pedagang pasar menolak aturan pelarangan penjualan rokok eceran. Halaman all
(Kompas.com) 14/08/24 08:13 14397731
JAKARTA, KOMPAS.com - Ramai-ramai pengusaha ritel, pengusaha kelontong, dan pedagang pasar menolak aturan soal pelarangan menjual rokok eceran, dan zonasi penjualan rokok dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan atau PP Kesehatan.
Aturan mengenai larangan warga menjual rokok eceran per batang dan zonasi penjualan 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tersebut dimuat dalam Pasal 434 ayat (1) huruf C dan huruf E.
Para pengusaha dan pedagang pasar menilai aturan tersebut merugikan bisnis UMKM hingga ritel modern.
Ketua Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, aturan yang memuat larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak akan menurunkan pendapatan sekitar Rp 21 triliun per tahun.
"Jadi penjualan rokok di kami itu 15 persen dari total penjualan ritel modern untuk yang sektor supermarket, minimarket, itu bisa mencapai Rp 40 triliun penjualan rokok nasional di ritel modern. Kalau zonasi ini dijalankan berarti kehilangan pendapatan Rp 21 triliun. Ini angka yang besar sekali," kata Budihardjo dalam diskusi bertajuk Polemik Larangan Penjualan Rokok di PP 28/2024 di Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Budihardjo mengatakan, pemberlakuan aturan itu juga akan mengganggu rantai pasok atau supply chain mulai dari pabrik, distributor hingga sales promotion girl (SPG).
"Ini gede loh untuk pajaknya juga," ujarnya.
Omzet terpukul
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Herninta Defayanti mengatakan, beleid yang salah satunya memuat tentang larangan menjual rokok secara eceren membuat omzet pedagang pasar anjlok hingga 30 persen.
Ia mengatakan, rokok merupakan salah satu produk yang cepat terjual bahkan menjadi penopang utama omzet mereka.
Karenanya, ia mendorong pemerintah untuk meninjau ulang PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut.
“Terkait polemik PP Kesehatan utamanya pasal 434 tentang penjualan rokok eceren menjadi pukulan keras bagi pedagang pasar yang mengeluhkan penurunan omzet hingga 30 pesen. Rokok itu produk yang fast moving dan menjadi penopang omzet. Sehingga menurt kami aturan yang mengenai penjualan rokok secara eceren perlu ditinjau ulang,” kata Herninta.
Senada dengan APPSI, Ketua Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) Junaidi mengatakan, pihaknya tidak sepakat dengan aturan larangan menjual rokok dalam radius 200 meter di area pendidikan.
Pasalnya warung-warung yang menjual rokok di area sekolah sudah berdiri sejak dulu. Selain itu kata dia, pembeli yang membeli rokok eceran adalah orang dewasa yang menyesuaikan dengan isi dompet mereka.
"Saya rasa ini sangat tidak demokratis karena orang beli rokok itu kan menyesuaikan dengan isi dompet, ini tidak berlaku hanya untuk anak-anak sekolah, orang dewasa juga dan ini sangat-sangat merugikan," kata Junaidi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/8/2024).
"PP tersebut nantinya sangat berdampak bagi pelaku usaha warung kelontongan. Selain itu tidak hanya kami yang terkena dampaknya pedagang asongan yang jual eceran rokok bernasib yang sama dengan kami," sambungnya.
Gugatan ke MA
Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) Ali Mahsun Atmo mengatakan, selain menolak, para pengusaha akan mengajukan judicial review PP Nomor 28 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung (MA).
"Kita akan melakukan judicial review ke MA untuk pembatalan PP Nomor 28/2024," kata Ali dalam diskusi media di Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan, PP tersebut dapat mengancam mata pencaharian para pedagang kecil yang bergantung pada pendapatan dari penjualan rokok eceran.
Hal tersebut kata dia, akan berdampak terhadap meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan di Tanah Air.
"Seharusnya mulai hari ini sampai 2029, Indonesia memperluas lapangan kerja dan memperpanjang batas usia kerja. Sekarang, PP ini malah mempersempit lapangan kerja dan mempersempit usaha," ujarnya.
Terakhir, Ali mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut PP 28/2024 lantaran memiliki dampak negatif yang signifikan.
"Dampak negatif mulai dari penurunan omzet dan kesejahteraan pelaku usaha kecil, sampai ke modus pungutan liar yang bisa membebani dan mengganggu stabilitas masyarakat," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut terdapat pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Aturan mengenai larangan warga menjual rokok eceran per batang dimuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf E.
Selain itu, aturan tersebut juga melarang penjualan secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia.
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok," ujar Menkes dikutip dari laman resmi Kemenkes.
#penjualan-rokok #pelarangan-penjualan-rokok-eceran #pp-kesehatan #penjualan-rokok-eceran-dilarang