Keresahan Pedagang soal PP Kesehatan: Omzet Terpukul, Khawatir Gulung Tikar
Giliran asosiasi pengusaha kelontong dan pedagang pasar yang resah dengan aturan di PP Kesehatan. Halaman all
(Kompas.com) 14/08/24 06:35 14402669
JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) mengungkapkan warung kelontong terancam gulung tikar imbas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 Tentang Peraturan Pelakanaan UU Kesehatan.
Sekretaris Umum Perpeksi Wahid mengatakan Pasal 434 PP Kesehatan melarang penjualan rokok secara eceren. Padahal kata dia, penjualan rokok berkontribusi sekitar 65 persen dari total penjualan harian.
“Kalau PP Kesehatan diterapkan, sudah sekitar Rp 3,5 juta per bulan yang hilang. Bagaimana pengusaha kelontong menghidupi keluarganya. PP Kesehatan itu sangat memukul bagi kami pengusaha kelontong, mungkin bisa 60 persen gulung tikar karena bergantung dari situ,” ujarnya dalam diskusi media di Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Selain asosiasi pengusaha kelontong, asosiasi pedagang pasar juga was-was dengan terbitnya PP Kesehatan. Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APSSI) Herninta Defayanti khawatir omzet pedagang pasar anjlok hingga 30 persen akibat penerapan aturan itu.
Herninta mengatakan rokok merupakan salah satu komoditas atau produk yang cepat terjual bahkan menjadi penopang utama untuk omzet pedagang pasar.
“Menurut kami aturan yang mengenai penjualan rokok secara eceren perlu ditinjau ulang,” kata dia.
Menurut dia meskipun pemerintah fokus pada isu kesehatan, namun isu perdagangan juga jangan diabaikan. Apalagi kata dia, total pedagang pasar yang tergabung di APPSI dan ikut merasakan penurun omzet mencapai lebih dari 2.570 pedagang pasar tradisional.
Ia berharap nantinya pemerintahan yang baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto yang pernah menjadi Ketua Umum APPSI, bisa lebih mementingkan kesejahteraan para pedagang pasar.
“Beliau pernah menjadi Ketua Umum APPSI harapannya kepentingan kesejahteraan pedagang pasar ini bisa diutamakan sehingga di momentum ini kami ingin ditinjau kembali kebijakan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut terdapat pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Aturan mengenai larangan warga menjual rokok eceran per batang dimuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf E.
Selain itu, aturan tersebut juga melarang penjualan secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia.
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok," ujar Menkes dikutip dari laman resmi Kemenkes.
#penjualan-rokok #penjualan-rokok-batangan #pp-kesehatan #penjualan-rokok-di-pp-kesehatan