Kata MK soal PTUN Tak Kabulkan Anwar Usman Jadi Ketua MK Lagi tapi Pulihkan Martabatnya

Kata MK soal PTUN Tak Kabulkan Anwar Usman Jadi Ketua MK Lagi tapi Pulihkan Martabatnya

MK sebut belum bisa nilai kepada PTUN Jakarta dalam putusannya memulihkan martabat Anwar Usman tetapi tidak mengabulkan keinginnya jadi Ketua MK lagi Halaman all

(Kompas.com) 14/08/24 22:49 14433396

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan MK belum bisa banyak berkomentar perihal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman.

Diketahui, dalam putusannya, PTUN Jakarta memulihkan martabat Anwar Usman dan menganggap pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah, tetapi tidak mengabulkan pengembalian jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.

"Kita belum bisa menilai ini ajaib atau tidak," ujar Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Menurut dia, MK juga belum bisa mencerna kenapa PTUN tidak mengabulkan pengembalian jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman, tetapi memulihkan martabatnya.

Fajar menegaskan bahwa MK harus membaca terlebih dahulu isi putusan PTUN Jakarta tersebut.

"Jadi kenapa kemudian banding, ya dasarnya dari amar putusan itu. Sementara amar itu kita belum tahu apa ratio decidendi (pertimbangan hakim)-nya. Jadi kita belum bisa menilai juga, sebetulnya kenapa bisa begitu tadi itu, kenapa dipulihkan, kenapa tidak dikembalikan sebagai Ketua MK, gitu-gitu. Itu kan harus dibaca dulu ratio decidendi-nya," katanya.

Sementara itu, Fajar menekankan bahwa Suhartoyo masih tetap menjadi Ketua MK meski PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman.

Menurut Fajar, putusan PTUN Jakarta itu tidak serta merta langsung berlaku saat ini juga.

"Jadi keputusan ini kan belum inkracht ini kan. Jadi selama 14 hari ya belum ada perubahan apa pun. Makanya dalam rentang 14 hari itu harus sudah ada... Kalau mau banding berarti sudah harus mengajukan banding, sehingga keputusan itu belum inkracht gitu kan. Atau kalau tidak ya berarti itu inkracht," ujarnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman terkait Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam amar putusan dijelaskan bahwa PTUN hanya mengabulkan sebagian guatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.

“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” seperti dikutip dari putusan tersebut, Selasa (13/8/2024).

Dalam putusannya, PTUN Jakarta memerintahkan MK sebagai pihak termohon untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo.

Selain itu, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya sebagai salah satu Hakim Konstitusi dipulihkan.

Meski begitu, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman yang meminta untuk dijadikan Ketua MK 2023-2028 seperti sebelumnya.

"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” seperti dikutip dari putusan PTUN Jakarta.

#mahkamah-konstitusi #mk #ptun #putusan-ptun #ptun-kabulkan-gugatan-anwar-usman

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/14/22495721/kata-mk-soal-ptun-tak-kabulkan-anwar-usman-jadi-ketua-mk-lagi-tapi-pulihkan