Sekjen PDI-P Hasto sebut Anwar Usman sudah terbukti langgar etik berat dan dicopot dari Ketua MK. Tapi, kenapa tak tahu malu ajukan gugatan ke PTUN Halaman all [625] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto bicara soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Dia menegaskan kembali bahwa Anwar Usman sudah diputus melakukan pelanggaran etik berat sehingga dicopot dari jabatan Ketua MK oleh Mahkamah Kehormatan MK (MKMK).
Oleh karenanya, menurut Hasto, sudah tidak layak mengatakan hendak menjaga marwahnya sebagai hakim konstitusi dengan mengajukan gugatan ke PTUN.
"Ini memiliki implikasi panjang. Ini kan intervensi kekuasaan. Pelanggaran etikanya sangat jelas," kata Hasto ditemui di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
"Masak enggak tahu malu dengan pelanggaran etika seperti itu. Kemudian masih mencoba untuk menjaga marwah jabatannya yang sebenarnya itu sudah kehilangan etika," ujarnya lagi.
Hasto pun balik mempertanyakan perihal keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai MKMK mengandung pelanggaran etik oleh Anwar Usman.
"Ini kan pelanggaran yang paling berat itu kan pelanggaran etika. Implikasinya sangat luas. Lalu, apakah kemudian keputusan-keputusannya tidak sah? Ini kan harus menjadi pertimbangan kita," katanya.
"Orang sudah oleh tokoh-tokoh hakim MK senior yang kredibel, oleh tokoh-tokoh akademisi yang kredibel, menyatakan telah terjadi pelanggaran etika berat. Masa, ini kita diamkan? Lalu mengajukan gugatan. Ke mana kita punya harga diri dan hati nurani?" ujar Hasto lagi.
Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 dibatalkan. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," seperti dikutip dari putusan tersebut, Selasa (13/8/2024).
Dalam putusannya, PTUN Jakarta memerintahkan MK sebagai pihak termohon untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo.
Selain itu, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya sebagai salah satu Hakim Konstitusi dipulihkan.
Namun, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman yang meminta untuk dijadikan Ketua MK periode 2023-2028 seperti sebelumnya.
“Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” seperti dikutip dari putusan PTUN Jakarta.
Diketahui, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena dinyatakan oleh MKMK terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Anwar Usman dinilai melakukan pelanggaran kode etik berat terkait keluarnya putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Keputusan nomor 90 tersebut diketahui memuluskan langkah putra Presiden Jokowi yang merupakan keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sebab, Gibran bisa maju menjadi cawpares berbekal pengalamannya kurang dari tiga tahun menjadi Wali Kota Solo, mengingat usianya belum mencapai 40 tahun.
MK sebut belum bisa nilai kepada PTUN Jakarta dalam putusannya memulihkan martabat Anwar Usman tetapi tidak mengabulkan keinginnya jadi Ketua MK lagi Halaman all [553] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan MK belum bisa banyak berkomentar perihal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman.
Diketahui, dalam putusannya, PTUN Jakarta memulihkan martabat Anwar Usman dan menganggap pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah, tetapi tidak mengabulkan pengembalian jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.
"Kita belum bisa menilai ini ajaib atau tidak," ujar Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Menurut dia, MK juga belum bisa mencerna kenapa PTUN tidak mengabulkan pengembalian jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman, tetapi memulihkan martabatnya.
Fajar menegaskan bahwa MK harus membaca terlebih dahulu isi putusan PTUN Jakarta tersebut.
"Jadi kenapa kemudian banding, ya dasarnya dari amar putusan itu. Sementara amar itu kita belum tahu apa ratio decidendi (pertimbangan hakim)-nya. Jadi kita belum bisa menilai juga, sebetulnya kenapa bisa begitu tadi itu, kenapa dipulihkan, kenapa tidak dikembalikan sebagai Ketua MK, gitu-gitu. Itu kan harus dibaca dulu ratio decidendi-nya," katanya.
Sementara itu, Fajar menekankan bahwa Suhartoyo masih tetap menjadi Ketua MK meski PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman.
Menurut Fajar, putusan PTUN Jakarta itu tidak serta merta langsung berlaku saat ini juga.
"Jadi keputusan ini kan belum inkracht ini kan. Jadi selama 14 hari ya belum ada perubahan apa pun. Makanya dalam rentang 14 hari itu harus sudah ada... Kalau mau banding berarti sudah harus mengajukan banding, sehingga keputusan itu belum inkracht gitu kan. Atau kalau tidak ya berarti itu inkracht," ujarnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman terkait Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam amar putusan dijelaskan bahwa PTUN hanya mengabulkan sebagian guatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.
“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” seperti dikutip dari putusan tersebut, Selasa (13/8/2024).
Dalam putusannya, PTUN Jakarta memerintahkan MK sebagai pihak termohon untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo.
Selain itu, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya sebagai salah satu Hakim Konstitusi dipulihkan.
Meski begitu, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman yang meminta untuk dijadikan Ketua MK 2023-2028 seperti sebelumnya.
"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” seperti dikutip dari putusan PTUN Jakarta.