Golkar Respons Putusan MK soal Pilkada, Bagaimana Nasib KIM Plus?

Golkar Respons Putusan MK soal Pilkada, Bagaimana Nasib KIM Plus?

Golkar angkat bicara terkait dengan nasib Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal syarat pencalonan di Pilkada.

(Bisnis.Com) 21/08/24 01:30 14519146

Bisnis.com,JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mungkin perlu melakukan rapat kembali usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal syarat pencalonan di Pilkada.

Doli mengatakan bahwa Golkar bersama KIM Plus perlu melakukan rapat terlebih dahulu untuk kembali memastikan terkait Putusan MK terbaru.

“Saya kira nanti Golkar bersama dengan Koalisi Indonesia Maju mungkin harus duduk bersama lagi memetakan ulang, kira-kira nanti pasca dari putusan MK ini seperti apa," kata Doli di tengah perhelatan Rapimnas dan Munas ke-11 Golkar di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Doli bahkan juga mengaku, bahwa menurut dia sendiri putusan MK selalu menjadi kejutan. Hal ini lantaran pendaftaran akan dilakukan dalam waktu dekat. Putusan MK juga dinilaifinal and binding.

Dia mengatakan perubahan putusan tersebut dinilai sebagai hal yang sangat mendasar. Hampir semua partai di daerah dapat mencalonkan pasangannya sendiri, karena yang dihitung bukan dari jumlah penduduk, tapi dari jumlah DPT.

“Nah tentu ini akan mengubah balik dari perspektif politik akan merubah konstelasi politik. Tapi persoalannya apakah dalam sisa 7 hari ini, ini akan baik atau tidak gitu ya,” jelasnya.

Kala ditanya apakah KIM Plus akan solid, menurutnya selama ini koalisi tersebut telah teruji, bahkan memilikisuccess storysaat pemilihan presiden (Pilpres).

Sebagai catatan, Sejumlah partai politik peserta kini memiliki peluang untuk mengajukan calon sendiri untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Hal itu merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 terkait dengan uji materi Undang-undang (UU) No.10/2016.

MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon sehingga ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi bergantung kepada kepemilikan kursi di DPRD.

#putusan-mk #kim-plus #koalisi-kim-plus #pilkada #syarat-pencalonan-di-pilkada #golkar #nasib-kim-plus #pilkada #pilkada-2024 #mahkamah-konstitusi

https://kabar24.bisnis.com/read/20240821/15/1792701/golkar-respons-putusan-mk-soal-pilkada-bagaimana-nasib-kim-plus