Tak Lagi Berjenjang, Kini Investor IKN Bisa Dapat HGB Langsung 80 Tahun
Investor yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) kini bisa langsung mendapatkan izn Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 80 tahun. Halaman all
(Kompas.com) 21/08/24 06:30 14521260
JAKARTA, KOMPAS.com - Investor yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) kini bisa langsung mendapatkan izn Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 80 tahun dalam satu siklus.
Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.
Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengungkapkan perbedaan pemberian HGB bagi investor di IKN dalam PP Nomor 29 Tahun 2024 dengan PP Nomor 12 Tahun 2023.
KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER Istana Garuda, Istana Negara, dan Lapangan Upacara di Ibu Kota Nusantara (IKN)Namun demikian, siklus itu dibagi tahapannya menjadi pemberian hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun.
Sementara pada PP Nomor 29 Tahun 2024, HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama. Kemudian dapat diberikan kembali pada satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
"Iya (HGB langsung 80 tahun) satu siklus pertama. Kalau yang dulu mungkin tidak langsung 80 tahun tapi 30 tahun, 20 tahun, 30 tahun. Nah ini kita jadikan satu jadi 80 tahun," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (20/8/2024).
Lalu dapat dilakukan pemberian HGU kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Sementara hak pakai diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu menjelaskan, diubahnya skema berjenjang pada pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di IKN dilakukan untuk mempersingkat proses administrasi.
Dengan demikian harapannya aturan ini dapat membuat investor tertarik untuk menanamkan modal di IKN.
"Jadi ini untuk IKN dispesialkan supaya itu. Jadi kalau melalui itu rezim pertanahan jadi lama gitu prosesnya. Kalau ini kan lebih cepat dengan PP ini," tuturnya.