Adian Napitupulu Sebut 50 Pedemo Ditangkap, Polda Metro: Kami Pastikan Lagi, Belum Ada Info Itu
Kabid Humas Polda Metro Jaya akan memastikan soal kabar 50 pedemo di depan Gedung DPR ditangkap polisi. Halaman all
(Kompas.com) 22/08/24 22:40 14528115
JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya akan memastikan soal pernyataan Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Adian Napitupulu yang menyebut 50 pedemo di Depan Gedung DPR/MPR RI ditangkap polisi.
"Kami pastikan lagi (soal 50 pedemo ditangkap). Kami belum dapat informasi tersebut," jelas Ade Ary saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (22/8/2024).
Ade Ary mengklaim, situasi unjuk rasa di Depan Gedung DPR/MPR RI aman dan terkendali.
Menurutnya, proses pengamanan yang dilakukan anggotanya berjalan lancar.
"Potensi-potensi gangguan ketertiban, gangguan keamanan itu dapat dilakukan komunikasi dengan baik oleh Polda Metro Jaya, dengan stakeholder yang mendukung pelaksanaan pengamanan ini," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Adian Napitupulu menyebut sekitar 50 orang ditangkap polisi saat demo di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (22/8/2024).
“Yang di DPR, tadi ditahan itu sekitar 50-an orang,” kata Adian di Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2024) malam.
Oleh karena itu, Adian menyambangi Polda Metro Jaya untuk memastikan berapa jumlah demonstrasi yang ditangkap oleh polisi.
“Kami mau cek datanya dulu sekaligus mau cek kondisi mereka. Menurut saya, itu penting ya,” imbuh dia.
Adian mengaku, kehadirannya di Polda Metro Jaya bukan atas instruksi Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
“Spontanitas saja. Tadi melihat di jalan. Terus ngobrol sama teman-teman, \'eh, kita harus berbuat sesuatu. Paling tidak, kita harus melihat mereka, tanya, apakah semua sesuai prosedur hukum atau sebagainya\',” ungkap Adian.
Terlepas dari itu, Adian ingin memastikan bahwa tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian saat penangkapan berlangsung.
Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Namun, sehari usai Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
#revisi-uu-pilkada #demo-revisi-uu-pilkada #demo-di-dpr-hari-ini #demo-tolak-ruu-pilkada