Polisi Diduga Intimidasi Presiden BEM UI dan UB dengan Kalimat Kasar dalam Aksi Kawal Putusan MK
Menurut salah satu demonstran, Mazzay Makarim, insiden terjadi setelah keduanya berhasil meloloskan diri dengan melompati pembatas tol. Halaman all
(Kompas.com) 23/08/24 06:47 14534081
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden BEM Universitas Brawijaya Satria Naufal dan Presiden BEM UI Verrel Uziel, diduga mengalami intimidasi dan tindakan kasar dari polisi saat mengikuti aksi "Kawal Putusan MK" dan tolak revisi Undang-Undang Pilkada.
Menurut salah satu demonstran, Mazzay Makarim, insiden terjadi setelah keduanya berhasil meloloskan diri dengan melompati pembatas tol.
"Ketika berhasil melewati pembatas Tol, aparat polisi dengan kendaraan sepeda motor masuk ke tol lalu mengintimidasi Satria dan Verrel," ujar Mazzay saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
"Kondisinya, mereka benar-benar hanya berdua di sana," tambahnya.
Setelah itu, keduanya dikelilingi oleh polisi yang menggunakan sepeda motor sambil meneriakkan kata-kata kasar.
"Polisi mengelilingi mereka berdua, berputar-putar dengan sepeda motor sembari meneriakkan kalimat, \'Pulang lu kon***\'," kata Mazzay.
Tidak hanya itu, keduanya juga diduga menerima tindakan represif dari polisi meski sudah dalam kondisi terluka.
"Ada pemukulan dari aparat kepolisian terhadap dua orang tersebut. Padahal sudah dalam kondisi terluka dan sedang berupaya mengamankan diri," tutur dia.
Mazzay kemudian membantu membawa Satria dan Verrel ke RS Bhakti Mulia, KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat menggunakan taksi. "Jam pastinya kurang tahu tapi dua-duanya dibawa menggunakan taksi," imbuhnya.
Akibat kejadian ini, Satria mengalami luka di bagian bawah perut karena tertusuk duri pagar saat melarikan diri.
"Satria luka di bagian perut bawah. Sedang pengobatan dan pemeriksaan lebih lanjut (USG)," ujar Mazzay. Sementara itu, Verrel mengalami luka di tangan kiri dan harus menerima 11 jahitan.
Aksi di depan Gedung DPR RI ini adalah reaksi dari berbagai aliansi masyarakat yang menolak RUU Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengubah aturan mengenai ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
Threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen, seperti yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya.
Namun, sehari setelah Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berusaha mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold yang hanya berlaku bagi partai politik tanpa kursi di DPRD.
Ketentuan ini ditambahkan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas hanya dalam waktu sekitar 3 jam rapat.
Namun, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pada pemilu tetap berlaku untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, telah memastikan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," kata Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Dasco juga menegaskan bahwa rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa, sehingga tidak mungkin DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau saat hari pendaftaran Pilkada.
#dpr-anulir-putusan-mk #demo-kawal-putusan-mk #mahasiswa-demo-putusan-mk #kawal-putusan-mk #putusan-mk