Komisi II Sebut PKPU Baru Dipastikan Cantumkan Seluruh Putusan MK soal Pilkada

Komisi II Sebut PKPU Baru Dipastikan Cantumkan Seluruh Putusan MK soal Pilkada

Ahmad Doli Kurnia menyebutkan, PKPU akan memuat secara utuh putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 Halaman all

(Kompas.com) 23/08/24 15:05 14560686

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) akan memuat sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut mengatur mengenai ambang batas (threshold) Pilkada dan syarat usia calon gubernur/wakil gubernur.

"Kemarin rancangan PKPU yang baru, terkait dengan PKPU pencalonan yang sudah mencantumkan bulat-bulat secara penuh hasil putusan Mahkamah Konstitusi itu," kata Doli saat ditemui awak media di depan Ruang Kerja Komisi II DPR RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Doli menyebutkan, draf PKPU tersebut telah diajukan pada 21 Agustus dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dengar pendapat antara KPU, DPR RI, dan pemerintah pada Senin (26/8/2024).

Doli juga mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai mitra Komisi II.

Menurutnya, dalam rapat pada Senin pekan depan, DPR dan pemerintah hanya tinggal mengetok PKPU yang diajukan KPU.

"Tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU," ujar Doli.

"Tingal nanti formalnya di Senin kita menggelar dalam rapat konsultasi di rapat dengar pendapat Komisi II dengan pemerintah, dan penyelenggara pemilu," tambahnya.

Diketahui, ribuan massa dari kelompok buruh, mahasiswa, seniman, dan elemen masyarakat lainnya diketahui telah mengikuti unjuk rasa di Gedung DPR RI.

Mereka menolak langkah DPR RI yang berupaya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang dianggap berupaya menjegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

RUU itu dinilai bernuansa nepotisme karena memuat kepentingan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep untuk menjadi calon gubernur atau wakil gubernur.

Pantauan Kompas.com di lokasi saat itu, massa tampak mengepung Gedung DPR dari pintu depan dan belakang.

Mereka berupaya masuk ke dalam area kompleks DPR RI dengan menjebol pagar dan gerbang.

Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Sementara itu, dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 MK menyatakan batas usia minimal 30 tahun berlaku ketika mencalonkan diri, bukan saat dilantik membuat Kaesang tidak bisa maju menjadi calon Wakil Gubernur. Dalam pelaksanaannya, putusan MK itu harus dimuat dalam PKPU yang baru.

#pkpu #ahmad-doli-kurnia #dpr #mk

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/23/15055721/komisi-ii-sebut-pkpu-baru-dipastikan-cantumkan-seluruh-putusan-mk-soal