Keraguan Publik atas Janji KPU Patuhi Putusan MK
KPU berjanji akan mematuhi putusan MK terkait perubahan norma UU Pilkada. Namun, publik masih meragukan komitmen KPU. Halaman all
(Kompas.com) 24/08/24 05:30 14612961
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjanji akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma Undang-Undang (UU) Pilkada.
Namun demikian, masyarakat masih meragukan akan komitmen KPU yang mempunyai rekam jejak buruk karena pernah melawan putusan konstitusi.
Apalagi, KPU dalam waktu dekat juga akan berkonsultasi dengan DPR yang baru saja melakukan akrobat politik perihal revisi UU Pilkada.
Karena itu, agenda konsultasi tersebut pun tetap harus diawasi bersama agar putusan MK benar-benar dipatuhi KPU.
Konsultasi PKPU
Agenda konsultasi KPU ke DPR direncanakan berlangsung pada Senin (26/9/2024).
Topik pembahasan konsultasi ini berkaitan dengan perubahan Peraturan KPU (PKPU) pasca-putusan MK mengenai ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.
Ketua KPU Muhammad Afifuddin mengatakan, sikap KPU RI hingga kini tidak akan berubah, yakni mematuhi dan mengikuti putusan MK tertanggal 20 Agustus 2024.
Sejak putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 keluar, kata Afifuddin, KPU langsung menindaklanjutinya dengan menyusun draf perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah.
"Sejak 20 Agustus malam kami sudah sampaikan kami akan TL (tindaklanjuti) putusan Mahkamah Konstitusi. 21 Agustus kami kirim surat draf-nya perubahan itu untuk mengadaptasi putusan 60 dan 70," kata Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, selain KPU, agenda konsultasi juga akan dihadiri pihak pemerintah. Pada hari agenda konsultasi nanti, PKPU ditargetkan bisa disahkan.
"Ya kalau kita ngelihat tahapan rapat konsultasi seharusnya enggak lama. Bisa hari itu juga seharusnya karena ya kan kalau pendaftaran seharusnya PKPU sudah jalan, sudah selesai," kata Dasco saat ditemui awak media di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/8/2024).
Dasco mengatakan, baik KPU, DPR, maupun pemerintah telah sepakat akan melaksanakan putusan MK.
Karena itu, pihaknya mendorong agar KPU segera menerbitkan PKPU yang mengakomodir putusan MK sebagaimana tuntutan masyarakat
Wajib konsultasi
Sementara, pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie membenarkan bahwa KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dalam memproses revisi PKPU.
Namun, menurutnya konsultasi tersebut tak mengikat KPU secara mutlak dalam menentukan sikap soal revisi PKPU.
"Konsultasi wajib dilakukan sesuai perintah UU, tapi tidak mengikat mutlak bagi KPU untuk menetapkan aturan sebagai lembaga independen yang tidak boleh dipengaruhi oleh pemerintah ataupun DPR," ujar Jimly.
Jimly juga memberikan gambaran situasi bahwa sebelum PKPU yang direvisi ditetapkan sebagai tindak lanjut putusan MK, ada PKPU yang sudah berlaku setelah putusan Mahkamah Agung (MA).
Sehingga, jika sampai masa pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang belum ada PKPU baru yang ditetapkan, menurutnya, putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep tetap memenuhi syarat mendaftar calon kepala daerah.
Tetap kawal
Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mengatakan, putusan MK harus tetap dikawal.
Fokus publik kini harus diarahkan kepada KPU yang belum mengubah PKPU terkait syarat pencalonan, termasuk ambang batas dan batas usia yang telah diubah MK.
Ia mengingatkan, KPU punya rekam jejak tidak mematuhi konstitusi sehingga publik harus mengawal ketat.
"Bahwa distorsi terhadap undang-undangan putusan MK pernah dilakukan oleh KPU dan itu berkali-kali," ujar Titi.
Titi memberikan contoh bagaimana KPU tidak menjalankan putusan MK terkait dengan jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.
Saat itu, KPU mengaku tidak mengubah aturan karena permintaan dari DPR berdasarkan hasil konsultasi. Begitu juga soal pencalonan mantan terpidana yang hak politiknya dicabut karena kasus tertentu.
Sebab itu, Titi berharap ucapan DPR saat ini yang menyebut membatalkan revisi UU Pilkada tidak membuat pengawalan putusan MK terkait syarat calon kepala daerah menjadi longgar.
"Jadi kita harus kawal implementasi teknis dari putusan MK pada ranah KPU yang tentu harus menyesuaikan peraturan KPU secara tepat waktu meskipun memang tanpa PKPU pun putusan MK ini serta-merta berlaku," ucap dia.
#paripurna-ruu-pilkada #rapat-paripurna-ruu-pilkada-batal-digelar #demo-tolak-ruu-pilkada #kpu-ikuti-putusan-mk