JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bvitri Susanti menyebut pembatalan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada merupakan keberhasilan dari upaya masyarakat.
Namun, Bvitri mengingatkan supaya masyarakat tidak lengah dan jangan mau dininabobokan oleh keberhasilan tersebut.
Sebab, pembatalan tersebut masih menyisakan celah bagi KPU untuk tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.
"Paling tidak di tingkat itu, itulah keberhasilan. Janganlah keberhasilan itu meninabobokan untuk berhenti (mengawal putusan MK), karena ternyata belum selesai," ujar Bvitri dalam program Obrolan Newsroom di Youtube Kompas.com, Jumat (23/8/2024).
Bvitri juga sependapat dengan pernyataan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang menyebut putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep hingga kini masih memenuhi syarat mendaftar calon kepala daerah.
Peluang itu masih ada sepanjang KPU belum menerbitkan PKPU baru sebagai tindak lanjut putusan MK. Sebab, saat ini masih ada PKPU yang sudah berlaku lebih dulu. PKPU ini merupakan aturan yang merujuk putusan Mahkamah Agung (MA).
Dengan merujuk pernyataan Jimly, Bvitri membenarkan bahwa apabila sampai tanggal 27 Agustus 2024 belum ada PKPU baru, maka PKPU sebelumnya yang tetap berlaku. Adapun tanggal 27 Agustus 2024 merupakan tahapan pendaftaran calon kepala daerah.
Oleh sebab itu, Bvitri meminta publik tetap mengawasi DPR dan KPU agar benar-benar melaksanakan putusan MK.
"Artinya pas pelantikan itu dihitung umur 30 tahunnya itu. Kelihatannya konsultasi dengan DPR itu yang mundur-mundur sampai tanggal 27," ungkap Bvitri.
"Jadi hati-hatilah dengan pernyataan politik yang meninabobokan bikin kita puas, tapi sebenarnya belum selesai," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, KPU RI menjawab kekhawatiran jika PKPU terkait pencalonan Pilkada 2024 telat terbit karena sudah mepetnya waktu pendaftaran pasangan calon.
Revisi PKPU itu diperlukan untuk mengakomodir putusan MK tentang pencalonan pilkada yang terbit pada Selasa (20/8/2024) lalu.
Menurut KPU, seandainya pun PKPU pencalonan tak keburu terbit sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat langsung dipedomani sebagai dasar hukum.
"Putusan MK itu kan secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Nah kita akan melakukan itu," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024) malam.
Situasi ini mirip dengan ketika MK secara tiba-tiba mengubah syarat minimum usia capres-cawapres pada 2023 lalu. Revisi PKPU terkait pencalonan pilpres belum dapat dilakukan hingga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, mendaftarkan diri ke KPU.
Namun, pencalonan Gibran tetap sah karena mengacu pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat usia itu.
KPU akan melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI terkait PKPU pencalonan pilkada yang merujuk putusan MK, pada Senin (26/8/2024). Afifuddin menegaskan, konsultasi ini ditempuh sebagai bentuk "tertib prosedur" semata.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU memang wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah setiap kali hendak menerbitkan PKPU.
Namun demikian, hasil rapat konsultasi itu tidak mengikat untuk KPU, sehingga KPU bebas menentukan sikap sendiri usai rapat konsultasi dengan para pembentuk undang-undang. Hal itu merupakan buah putusan lain MK pada 2017.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberitaan mengenai kabar Presiden terpilih marah atas manuver revisi Undang-Undang (UU) Pilkada menjadi artikel populer di Kompas.com, Jumat (23/8/2024).
Artikel populer selanjutnya, Partai Gerindra resmi mengusung Taj Yasin Maimoen sebagai bakal calon wakil gubernur pendamping Ahmad Luthfi pada Pilkada 2024 Jawa Tengah.
Artikel populer lainnya terkait respons Istana Negara mengenai tudingan bahwa Presiden Joko Widodo melakukan intervensi terkait revisi UU Pilkada demi Kaesang Pangarep.
Berikut ulasan selengkapnya:
1. Hamid Awaluddin: Prabowo Sangat Marah Ada Manuver Revisi UU Pilkada
Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan sangat marah atas adanya manuver revisi Undang-Undang (UU) Pilkada setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabar itu diungkap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Hamid Awaluddin dalam program Gaspol! di Youtube Kompas.com, Jumat (23/8/2024).
Hamid mengaku mendapat kabar jika Prabowo sangat marah dengan adanya gerakan revisi UU Pilkada di DPR. Namun, ia tak bisa membenarkan akan kabar tersebut.
"Saya dengar, pagi ini (Jumat) Pak Prabowo itu marah luar biasa karena kenapa tiba-tiba ada gerakan untuk merevisi undang-undang (UU Pilkada). Saya tidak tahu kebenarannya. Saya dengar," ungkap Hamid.
Meski tak bisa memastikan kebenaran akan kabar tersebut, Hamid meyakini bahwa Prabowo betul-betul marah.
2. Bukan Kaesang, Taj Yasin Dipilih Gerindra Dampingi Ahmad Luthfi di Jateng
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menunjuk pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.
Hal ini terungkap ketika Partai Gerindra memberikan surat keputusan tentang persertujuan pasangan calon kepada calon gubernur dan calon wakil gubernur yang diusung oleh Partai Gerindra.
Surat ini diberikan langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).
Sebelum memberikan surat keputusan, Muzani sempat mengungkap nama Ahmad Luthfi sebagai calon gubernur pilihan Prabowo.
"Calon gubernur yang ditunjuk Pak Prabowo adalah Ahmad Luthfi," kata Muzani.
3. Jokowi Disebut Intervensi Revisi UU Pilkada demi Kaesang, Ini Respons Istana
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyatakan, pihaknya enggan menanggapi isu yang menyebut Presiden Joko Widodo mengintervensi revisi Undang-Undang (UU) Pilkada demi meloloskan putra bungsunya, Kaesang Pangarep menjadi calon di pilkada.
"Kita tidak mau menanggapi rumor. Kita tidak mau menanggapi rumor," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Ia menegaskan, pemerintah tidak bisa ikut campur di dalam pembahasan undang-undang yang sedang dilakukan DPR.
Menurutnya, parlemen tentu memiliki pertimbangan sendiri, sehingga memutuskan tidak jadi mengesahkan revisi UU Pilkada.
"Tentu ada pertimbangan sendiri. Apapun itu pertimbangannya kita hormati. Apa yang menjadi dasar pertimbangan mereka Tentu kita harus hormati," kata Hasan.
"Yang jelas begitu tidak ada undang-undang baru misalnya, atau ada undang-undang baru, maka yang diikuti oleh pemerintah adalah aturan yang berlaku. Begitu," tambahnya.
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjanji akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma Undang-Undang (UU) Pilkada.
Namun demikian, masyarakat masih meragukan akan komitmen KPU yang mempunyai rekam jejak buruk karena pernah melawan putusan konstitusi.
Apalagi, KPU dalam waktu dekat juga akan berkonsultasi dengan DPR yang baru saja melakukan akrobat politik perihal revisi UU Pilkada.
Karena itu, agenda konsultasi tersebut pun tetap harus diawasi bersama agar putusan MK benar-benar dipatuhi KPU.
Konsultasi PKPU
Agenda konsultasi KPU ke DPR direncanakan berlangsung pada Senin (26/9/2024).
Topik pembahasan konsultasi ini berkaitan dengan perubahan Peraturan KPU (PKPU) pasca-putusan MK mengenai ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.
Ketua KPU Muhammad Afifuddin mengatakan, sikap KPU RI hingga kini tidak akan berubah, yakni mematuhi dan mengikuti putusan MK tertanggal 20 Agustus 2024.
Sejak putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 keluar, kata Afifuddin, KPU langsung menindaklanjutinya dengan menyusun draf perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah.
"Sejak 20 Agustus malam kami sudah sampaikan kami akan TL (tindaklanjuti) putusan Mahkamah Konstitusi. 21 Agustus kami kirim surat draf-nya perubahan itu untuk mengadaptasi putusan 60 dan 70," kata Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, selain KPU, agenda konsultasi juga akan dihadiri pihak pemerintah. Pada hari agenda konsultasi nanti, PKPU ditargetkan bisa disahkan.
"Ya kalau kita ngelihat tahapan rapat konsultasi seharusnya enggak lama. Bisa hari itu juga seharusnya karena ya kan kalau pendaftaran seharusnya PKPU sudah jalan, sudah selesai," kata Dasco saat ditemui awak media di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/8/2024).
Dasco mengatakan, baik KPU, DPR, maupun pemerintah telah sepakat akan melaksanakan putusan MK.
Karena itu, pihaknya mendorong agar KPU segera menerbitkan PKPU yang mengakomodir putusan MK sebagaimana tuntutan masyarakat
Wajib konsultasi
Sementara, pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie membenarkan bahwa KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dalam memproses revisi PKPU.
Namun, menurutnya konsultasi tersebut tak mengikat KPU secara mutlak dalam menentukan sikap soal revisi PKPU.
"Konsultasi wajib dilakukan sesuai perintah UU, tapi tidak mengikat mutlak bagi KPU untuk menetapkan aturan sebagai lembaga independen yang tidak boleh dipengaruhi oleh pemerintah ataupun DPR," ujar Jimly.
Jimly juga memberikan gambaran situasi bahwa sebelum PKPU yang direvisi ditetapkan sebagai tindak lanjut putusan MK, ada PKPU yang sudah berlaku setelah putusan Mahkamah Agung (MA).
Sehingga, jika sampai masa pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang belum ada PKPU baru yang ditetapkan, menurutnya, putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep tetap memenuhi syarat mendaftar calon kepala daerah.
Tetap kawal
Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mengatakan, putusan MK harus tetap dikawal.
Fokus publik kini harus diarahkan kepada KPU yang belum mengubah PKPU terkait syarat pencalonan, termasuk ambang batas dan batas usia yang telah diubah MK.
Ia mengingatkan, KPU punya rekam jejak tidak mematuhi konstitusi sehingga publik harus mengawal ketat.
"Bahwa distorsi terhadap undang-undangan putusan MK pernah dilakukan oleh KPU dan itu berkali-kali," ujar Titi.
Titi memberikan contoh bagaimana KPU tidak menjalankan putusan MK terkait dengan jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.
Saat itu, KPU mengaku tidak mengubah aturan karena permintaan dari DPR berdasarkan hasil konsultasi. Begitu juga soal pencalonan mantan terpidana yang hak politiknya dicabut karena kasus tertentu.
Sebab itu, Titi berharap ucapan DPR saat ini yang menyebut membatalkan revisi UU Pilkada tidak membuat pengawalan putusan MK terkait syarat calon kepala daerah menjadi longgar.
"Jadi kita harus kawal implementasi teknis dari putusan MK pada ranah KPU yang tentu harus menyesuaikan peraturan KPU secara tepat waktu meskipun memang tanpa PKPU pun putusan MK ini serta-merta berlaku," ucap dia.
Bisnis.com, JAKARTA - Sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada mendadak dibatalkan pada Kamis (22/8/2024). Akhirnya, sidang paripurna akan dijadwalkan kembali setelah peserta sidang tidak memenuhi kuorum.
Wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa 89 orang anggota dewan hadir dan izin 87 orang.
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus utk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," ujarnya di ruang Sidang Paripurna, Kamis (22/8/2024).
Berdasarkan pantauan Bisnis, beberapa anggota DPR masih berdatangan saat rapat ditutup oleh Dasco. Sebelumnya, DPR menskors rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada selama 30 menit.
Keputusan penundaan rapat paripurna disampaikan oleh pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya sidang pengesahan RUU Pilkada tersebut.
"Saudara-saudara para anggota, sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan tata tertib DPR RI sebagai berikut, penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit apakah dapat disetujui," tanya Dasco ke peserta rapat, Kamis (22/8/2024).
"Setuju," jawab anggota DPR yang sudah hadir di rapat paripurna.
Bisnis.com, JAKARTA - Sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada mendadak dibatalkan pada Kamis (22/8/2024). Akhirnya, sidang paripurna akan dijadwalkan kembali setelah peserta sidang tidak memenuhi kuorum.
Wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa 89 orang anggota dewan hadir dan izin 87 orang.
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus utk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," ujarnya di ruang Sidang Paripurna, Kamis (22/8/2024).
Berdasarkan pantauan Bisnis, beberapa anggota DPR masih berdatangan saat rapat ditutup oleh Dasco. Sebelumnya, DPR menskors rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada selama 30 menit.
Keputusan penundaan rapat paripurna disampaikan oleh pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya sidang pengesahan RUU Pilkada tersebut.
"Saudara-saudara para anggota, sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan tata tertib DPR RI sebagai berikut, penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit apakah dapat disetujui," tanya Dasco ke peserta rapat, Kamis (22/8/2024).
"Setuju," jawab anggota DPR yang sudah hadir di rapat paripurna.