DPR Setujui PKPU Pilkada 2024, KPU dan Bawaslu Diharap Tegas Laksanakan Tugas dan Fungsi
Jangan biarkan demokrasi kita terjerumus dalam nafsu kekuasaan—hormati konstitusi, jaga keadilan! Halaman all
(Kompas.com) 25/08/24 12:04 14700732
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta tegas melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing, selepas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan KPU (PKPU) terbaru menjelang pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Menurut Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, KPU tetap perlu melakukan mitigasi risiko ketika PKPU yang sudah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disepakati DPR.
"Maka, KPU perlu konsisten untuk tetap menetapkan karena kewajiban konsultasi bukan berarti KPU bisa diintervensi lebih jauh oleh DPR dengan menyelipkan kepentingan politis," kata Neni saat dihubungi pada Minggu (25/8/2024).
Neni mengatakan, jika KPU tidak menindaklanjuti putusan MK ini justru malah melanggar kode etik profesionalisme penyelenggara Pemilu.
"Bawaslu juga perlu mengawasi agar KPU tetap menindaklanjuti putusan MK dan termuat dalam PKPU," ujar Neni.
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, Minggu (25/8/2024).
Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli di ruang rapat, Minggu (25/8/2024).
Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
Sebagai informasi MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.
Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
#dewan-perwakilan-rakyat-dpr #pkpu #pilkada-2024 #komisi-pemilihan-umum #bawaslu