Dipecat PDI-P, Caleg DPR RI Terpilih Tia Rahmania Bantah Gelembungkan Suara

Dipecat PDI-P, Caleg DPR RI Terpilih Tia Rahmania Bantah Gelembungkan Suara

Caleh DPR terpilih Tia Rahmania membantah tuduhan PDI-P terkait penggelembungan suara. Gugat pemecatannya ke pengadilan. Halaman all

(Kompas.com) 26/09/24 17:47 15592018

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Tia Rahmania, Jupriyanto Purba membantah tudingan kliennya menggelembungkan suara pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024.

Dia pun menganggap keputusan Mahkamah Partai PDI-P bahwa Tia terbukti menggelembungkan suara, hingga berujung sanksi pemecatan, adalah seuatu yang menyesatkan.

“Itu tidak benar itu. Keputusan Mahkamah Partai menyatakan Ibu Tia melakukan penggelembungan suara keputusan yang menyesatkan, karena dibuat berdasarkan perhitungan yang dibuat internal PDI-P,” ujar Purba saat dihubungi, Kamis (26/9/2024).

Di samping itu, Purba mengeklaim pemberhentian terhadap Tia dilakukan secara sepihak oleh tanpa ada pemberitahuan apapun dari PDI-P.

“Terkait pemberhentian sebagai Anggota Partai tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” jelas Purba.

“Jadi kami menduga putusan mahkamah partai sudah didesain dari awal untuk menggagalkan pencalonan Ibu Tia sebagai Anggota DPR RI untuk tahun 2024," sambungnya.

Menurut Purba, pemberhentian tersebut pun tidak memiliki dasar yang kuat dan tak sesuai fakta. Sebab, perolehan jumlah suara Tia sudah dilakukan perubahan dalam rapat pleno oleh KPU.

“Ibu Tia dianggap mengambil suara caleg lain, Mochamad Hasbi Asyidiki sebanyak 251 suara. Padahal pada saat rapat pleno telah dilakukan perubahan untuk dikembalikan suara 251 kepada Hasbi,” kata Purba.

“Itu sesuai dengan Berita Acara KPU tingkat kecamatan, dan untuk perhitungan calon anggota DPR oleh KPU RI tidak dijadikan penambahan suara Ibu Tia,” ujarnya lagi.

Atas dasar itu, Tia melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan telah teregistrasi 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.

Selain itu, Purba juga berencana membuat laporan kepolisian atas tudingan penggelembungan suara oleh Tia.

“Dan kami akan melaporkan Hasbi kepada Bareskrim terkait adanya pernyataan yang tidak benar yang diberikan oleh Hasbi, karena ibu Tia tidak pernah melakukan tindakan apapun untuk pemindahan surat suara hasbi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dua pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari PDI-P.

Salah satu yang diganti adalah Tia Rahmania, calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1, yang dipecat dari keanggotaan partainya.

KPU RI juga menetapkan Bonnie Triyana sebagai Caleg PDI-P Dapil Banten I, yang memperoleh 36.516 suara, sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Bonnie menggantikan Tia Rahmania, yang dipecat karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR RI.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024 dan telah dipublikasikan di laman resmi kpu.go.id.


#tia-rahmania-caleg-pdi-p #tia-rahmania-dipecat #tia-rahmania-dipecat-pdip #tia-rahmania #tia-rahmania-kpk #tia-rahmaia-caleg-pdip #profil-tia-rahmania #alasan-tia-rahmania-dipecat-pdip

https://nasional.kompas.com/read/2024/09/26/17475231/dipecat-pdi-p-caleg-dpr-ri-terpilih-tia-rahmania-bantah-gelembungkan-suara